PONTIANAK POST — Penataan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sambas menghadapi tantangan serius akibat kesenjangan data antarinstansi. Menanggapi kondisi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas bergerak cepat melakukan sinkronisasi dan integrasi data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan LP2B. Rekomendasi disampaikan langsung oleh Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi di Kantor Bupati Sambas, Senin (7/9).
Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Ary Widya Anitasari, memaparkan bahwa perbedaan angka antarinstansi mendesak untuk diselaraskan. Berdasarkan catatan Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mencapai kisaran 45.000 hektare. Di sisi lain, angka LP2B yang tertuang di dalam Perda justru berada pada rentang 39.000 hingga 43.000 hektare.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa
Selisih ribuan hektare ini dinilai krusial karena akurasi data spasial menentukan arah kebijakan penetapan, perlindungan, hingga pengawasan alih fungsi lahan di lapangan.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas mengungkapkan, pelaksanaan aturan pendukung melalui Perbup Nomor 71 Tahun 2022 sejatinya sudah berjalan. Kendati begitu, laju alih fungsi lahan sulit dibendung. Ekspansi perkebunan kelapa sawit, aktivitas nonpertanian, serta tingginya kebutuhan pemukiman seiring pertumbuhan penduduk terus menggerus areal persawahan.
Kondisi tersebut makin kompleks lantaran proses penataan tata ruang wilayah pada 2026 turut memicu pergeseran batas pemetaan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sambas pun mengingatkan bahwa keterpaduan data LP2B, LSD, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang agar penegakan sanksi tidak salah sasaran.
Meski diwarnai dinamika data, Kemenkum Kalbar menilai Perda Nomor 2 Tahun 2021 masih sangat relevan sebagai payung hukum perlindungan kawasan pangan. Tim evaluator menegaskan bahwa Pemkab Sambas tidak perlu terburu-buru melakukan revisi Perda.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Kampung Amplang Ketapang Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual
Fokus utama saat ini adalah melakukan verifikasi lapangan serta melakukan sinkronisasi data lintas sektor sampai ditemukan angka pasti yang disepakati bersama. Opsi penyesuaian Perda baru layak dipertimbangkan apabila pemetaan spasial LP2B, LSD, dan RTRW sudah benar-benar final.
Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran Pemkab Sambas bersiap menyelaraskan peta lahan pertanian ini ke dalam rancangan Perda RTRW yang sedang disusun. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen terus mengawal proses koordinasi ini demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan kawasan pangan di Kalimantan Barat.