PONTIANAK POST – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi diterbitkan kepada 160 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pelanggaran yang ditemukan meliputi penggunaan QR Code tidak sesuai kendaraan terdaftar dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak. Temuan lain berupa pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta ketidakpatuhan terhadap prosedur operasional.
Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai teguran dan perintah perbaikan hingga penghentian sementara operasional. Satu SPBU dapat menerima lebih dari satu surat karena jenis temuan atau waktu pemeriksaannya berbeda.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan, pengawasan dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” kata Edi.
Pemeriksaan mencakup penerimaan dan pembongkaran BBM, administrasi, kualitas dan kuantitas produk, sarana keselamatan, serta pelayanan. Pemantauan diperkuat melalui sistem transaksi digital dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
“Setiap SPBU kami dorong terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” ujarnya.
Pertalite Tembus Rp18 Ribu
Pengawasan juga dilakukan terhadap penjualan BBM eceran di Kabupaten Kapuas Hulu. Tim gabungan menemukan Pertalite dijual hingga Rp18 ribu per liter ketika memeriksa 21 kios di Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Senin (7/9).
Di Putussibau Utara, harga Pertalite pada 13 kios berkisar Rp15 ribu hingga Rp18 ribu per liter. Sementara itu, harga di delapan lokasi di Putussibau Selatan berkisar Rp14 ribu hingga Rp17 ribu per liter.
Tim turut menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer. Pedagang diminta memasang harga secara terbuka agar konsumen mengetahui harga sebelum membeli.
Kepala Bagian Ekonomi, Administrasi Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk merespons kelangkaan dan tingginya harga BBM eceran.
Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta Polres Kapuas Hulu akan melanjutkan pengawasan. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM.
“Yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM adalah BPH Migas dan aparat penegak hukum,” kata Budi.
Sembilan Mobil Tangki Ditambah
Pertamina menambah sembilan mobil tangki melalui skema spot charter untuk memperkuat distribusi BBM ke wilayah perhuluan Kalbar. Lima unit didatangkan dari Pulau Jawa dan empat lainnya dari Kalimantan Selatan.
Penambahan tersebut membuat jumlah armada spot charter yang mendukung distribusi dari Integrated Terminal Pontianak menjadi 46 unit.
“Tambahan armada ini memperkuat kapasitas distribusi, khususnya untuk wilayah dengan jarak tempuh panjang,” ujar Edi.
Pertamina juga menyiapkan titik suplai sementara di Tayan, Kabupaten Sanggau, melalui metode direct loading. Melalui skema itu, BBM dipindahkan langsung dari kapal tanker ke mobil tangki di dermaga.
“Direct loading di Tayan membantu memperpendek jalur distribusi sekaligus meningkatkan fleksibilitas pengiriman,” jelasnya.
Cegah Kelelahan Awak
Tiga tempat peristirahatan disediakan bagi awak mobil tangki yang menempuh perjalanan jauh dari Integrated Terminal Pontianak. Pertamina juga menambah personel pendukung dan awak cadangan untuk mencegah kelelahan kerja.
Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Dugaan penyalahgunaan maupun kendala pelayanan dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135. (ars/fik)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro