Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:45 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar edukasi interaktif bertajuk "MBAK KEPO Belajar Volume 7" secara daring, Selasa (8/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar edukasi interaktif bertajuk "MBAK KEPO Belajar Volume 7" secara daring, Selasa (8/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Bapperida Provinsi Kalbar menggelar edukasi interaktif untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Upaya tersebut dikemas dalam agenda Virtual Sharing bertajuk "MBAK KEPO Belajar Volume 7" dengan tema “HAKI Itu Bayar atau Dibayar? Kupas Tuntas Modal Urus Hak Cipta” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (8/9).

Kegiatan ini diikuti jajaran lintas instansi, mulai dari pejabat pemprov, ASN pemerintah kabupaten/kota, hingga perwakilan instansi vertikal se-Kalimantan Barat. Forum difokuskan untuk membedah mekanisme pendaftaran hak cipta, kepastian hukum, hingga strategi optimalisasi KI sebagai aset yang bernilai ekonomi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinkronisasi Data LP2B Kabupaten Sambas

Dalam paparannya, Kepala BPSDM Provinsi Kalbar membagikan praktik baik (best practice) tata kelola KI di lingkungan pemerintahan. Hingga kini, BPSDM Kalbar telah mendaftarkan 13 KI yang didominasi oleh kelompok hak cipta.

Ia meluruskan persepsi masyarakat dan jajaran pegawai terkait beban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam proses pengurusan hukum.

“Biaya yang dikenakan dalam layanan KI merupakan biaya administrasi, bukan pembayaran untuk membeli hak atas suatu karya. Kepemilikan dan pelindungan KI tetap berkaitan dengan karya yang dihasilkan serta terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, inovasi pelayanan seperti program "Serbu Posyandu" untuk penanganan stunting serta aksi kemanusiaan "ASN Kalbar Peduli" menjadi bukti nyata bahwa gagasan berdampak sosial yang lahir dari masalah lapangan layak didokumentasikan dan dilindungi secara hukum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa

Sementara itu, Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kalbar menekankan pentingnya keterpaduan antara penilaian Innovative Government Award (IGA) dengan pelindungan legal. Menurutnya, inovasi daerah tak sekadar dinilai dari kuantitas, tetapi juga asas kebaruan, keberlanjutan, dan potensi komersialisasi.

Selain karya personal ASN, Kalbar juga menyimpan potensi KI Komunal yang melimpah—seperti Madu Kelulut dan Kopi Liberika—yang butuh penguatan payung hukum indikasi geografis.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan kesiapan jajarannya dalam memberikan fasilitasi pendampingan. Produk ASN yang bisa didaftarkan sangat beragam, mulai dari modul pelatihan, petunjuk teknis, aplikasi, karya ilmiah, hingga naskah proyek perubahan.

“Khusus pencatatan hak cipta lagu atau musik, tarif PNBP yang berlaku adalah Rp0, sedangkan jenis ciptaan lainnya dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, peserta turut menyoroti batasan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan karya. Tim narasumber menegaskan bahwa AI sekadar alat bantu, sedangkan orisinalitas serta porsi kontribusi manusia tetap menjadi syarat utama penetapan kepemilikan hak cipta.

Melalui integrasi lintas sektor ini, ASN di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya responsif dalam melahirkan inovasi pelayanan publik, tetapi juga sigap mengamankan hak kekayaan intelektual atas karya yang diciptakan.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar hak cipta Kekayaan Intelektual