Perkuat Usaha Perempuan, Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Legalitas Merek di Rakerda IWAPI

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:49 WIB
Kanwil kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi dan konsultasi hukum Rakerda II DPD IWAPI Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (8/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi dan konsultasi hukum Rakerda II DPD IWAPI Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (8/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat komitmennya dalam memperluas literasi hukum bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diwujudkan melalui pemberian sosialisasi dan konsultasi hukum dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (8/9).

Hadir memenuhi undangan DPD IWAPI Kalbar, Tim Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kalbar membedah tiga materi krusial bagi keberlangsungan bisnis perempuan pengusaha, yakni akses bantuan hukum, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek, serta pendirian Perseroan Perorangan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sri Ayu Septinawati, menegaskan bahwa pemahaman hukum harus dibangun sejak awal merintis bisnis. Menurutnya, kesadaran atas hak dan kewajiban hukum dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi

“Dengan memahami hak, kewajiban, serta potensi risiko hukum, pelaku UMKM dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya persoalan hukum sekaligus mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan,” ungkap Sri Ayu.

Pada sesi teknis bisnis, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Herry Hermawan, mengingatkan pentingnya mendaftarkan identitas produk. Pendaftaran merek tak hanya berfungsi sebagai pembeda dari kompetitor, tetapi juga menghindarkan pengusaha dari risiko penjiplakan serta meningkatkan nilai komersial produk.

Di sisi lain, Analis Hukum Ahli Pertama, Ulwan, memaparkan kemudahan skema Perseroan Perorangan. Bentuk badan hukum ini dinilai cocok bagi UMKM karena proses pendiriannya yang ringkas, sehingga memberikan kepastian legalitas dan kemudahan pemisahan kekayaan pribadi dengan usaha.

Tak sekadar menyampaikan materi, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyiagakan stan pelayanan hukum di area ballroom. Fasilitas ini dimanfaatkan para peserta Rakerda untuk berkonsultasi langsung terkait penelusuran merek hingga tata cara pengurusan izin badan usaha.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinkronisasi Data LP2B Kabupaten Sambas

Sinergi antara Kemenkum Kalbar dan DPD IWAPI Kalbar ini diproyeksikan berlanjut melalui pendampingan berkala. Langkah ini diharapkan mampu mendorong para perempuan pengusaha di Kalimantan Barat untuk membangun bisnis yang tak hanya berdaya saing tinggi, tetapi juga memiliki fondasi legalitas yang kokoh.

Editor : Miftahul Khair
legalitas merek Kanwil Kemenkum Kalbar Iwapi Kalbar