PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mengawal efektivitas pilar bantuan hukum di tingkat tapak. Melalui tim Penyuluh Hukum, evaluasi berkala digelar terhadap operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (8/9).
Langkah evaluasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat desa mendapatkan akses keadilan yang cepat, murah, dan dekat dari lingkungan tempat tinggal mereka.
Kegiatan evaluasi yang dipusatkan di Kantor Desa Parit Baru ini melibatkan kolaborasi lintas unsur internal dan eksternal. Selain jajaran Penyuluh Hukum Kemenkum Kalbar, peninjauan juga mengikutsertakan peserta magang Kemnaker serta mahasiswa Universitas Tanjungpura. Sementara dari pihak desa, peninjauan disambut langsung oleh Kepala Desa Parit Baru, Musa, bersama warga penerima manfaat.
Baca Juga: Dorong Koperasi Naik Kelas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif di Singkawang
Dari hasil peninjauan lapangan, performa Posbankum Desa Parit Baru dinilai beroperasi secara optimal. Salah satu indikator utamanya adalah keberhasilan penyelesaian berbagai sengketa warga melalui forum mediasi secara damai dan kekeluargaan tanpa perlu masuk ke proses pengadilan (litigasi).
Kepala Desa Parit Baru, Musa, berperan aktif bertindak sebagai mediator yang memfasilitasi musyawarah warga. Kehadiran ruang mediasi ini dinilai efektif meredam potensi konflik sosial di tingkat desa secara berkeadilan.
Selain layanan konsultasi dan mediasi sengketa, Posbankum Desa Parit Baru juga konsisten menggencarkan penyuluhan hukum secara berkala. Edukasi rutin ini berdampak pada meningkatnya kesadaran serta pemahaman warga akan hak-hak hukum mereka. Dari segi penunjang operasional, Pemerintah Desa Parit Baru telah menyediakan ruangan khusus yang representatif untuk pelaksanaan konsultasi maupun mediasi perkara.
Pihak Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bakal melanjutkan monitoring berkala di seluruh Posbankum desa se-Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan guna memastikan standar kualitas pelayanan tetap terjaga sekaligus memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat luas.
Editor : Miftahul Khair