Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kemenkum Kalbar Inisiasi Perda Kekayaan Intelektual Singkawang

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:56 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggandeng DPRD Kota Singkawang untuk membentuk Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rapat koordinasi di Kantor DPRD Kota Singkawang, Selasa (8/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggandeng DPRD Kota Singkawang untuk membentuk Perda Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rapat koordinasi di Kantor DPRD Kota Singkawang, Selasa (8/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus mematangkan langkah perlindungan dan komersialisasi karya lokal. Kali ini, Kemenkum Kalbar mengandeng DPRD Kota Singkawang untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rapat koordinasi di Kantor DPRD Kota Singkawang, Selasa (8/9).

Rombongan Kemenkum Kalbar dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, bersama Tim Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan strategis tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Karmayadi, Sekretaris DPRD Ruly Amri, serta Kabag Hukum Setda Kota Singkawang Indra Wicaksono.

Farida Wahid memaparkan bahwa payung hukum di tingkat daerah sangat mendesak untuk memperkuat dukungan perlindungan, pemanfaatan, hingga pembinaan KI. Kehadiran Perda ini ditargetkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang mendorong komersialisasi karya intelektual secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pastikan Warga Dapat Akses Keadilan, Kemenkum Kalbar Evaluasi Posbankum Desa Parit Baru

Langkah ini juga sejalan dengan target pembangunan nasional sektor KI yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Karya inovatif masyarakat daerah diharapkan tidak sekadar mengantongi sertifikat hukum, tetapi sanggup dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi kreatif yang mendongkrak daya saing daerah.

Kota Singkawang dipilih sebagai pilot project penyusunan Perda Fasilitasi KI di Kalimantan Barat karena melimpahnya potensi lokal. Sebagai gambaran, pada hari yang sama tim Kemenkum Kalbar tengah memproses pendaftaran 12 merek Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di kota setempat.

Ketua Tim Kerja 5 Fasilitasi Perencanaan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, Cecilia V. Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses perancangan aturan ini akan mengedepankan efisiensi waktu dan anggaran. Penyusunannya tidak membutuhkan Naskah Akademik, melainkan dapat menggunakan dokumen penjelasan resmi sesuai regulasi pembentukan produk hukum.

Format naskah rancangan telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan tinggal disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Kota Singkawang. Kemenkum Kalbar juga berkomitmen mengawal penuh seluruh tahapan harmonisasi hingga pemantapan konsepsi.

Baca Juga: Dorong Koperasi Naik Kelas, Kemenkum Kalbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif di Singkawang

Inisiasi tersebut mendapat respons positif dari legislatif. DPRD Kota Singkawang menyatakan kesiapannya menindaklanjuti penyusunan regulasi ini agar dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Singkawang.

Lewat sinergi hukum ini, Singkawang diproyeksikan memiliki fondasi regulasi yang kokoh dalam melindungi karya cipta, memacu inovasi warga, serta menggerakkan roda perekonomian berbasis kekayaan intelektual.

Editor : Miftahul Khair
perda kekayaan intelektual Ekonomi Kreatif Kanwil Kemenkum Kalbar