Cegah Kejahatan Anak di Internet, Kemenkum Kalbar dan Pemkot Pontianak Edukasi Grooming Digital

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:34 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hukum Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (9/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar penyuluhan hukum Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (9/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus menggencarkan peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Kali ini, Kemenkum Kalbar membedah ancaman cyber child grooming dan tindak pidana ketertiban umum dalam Penyuluhan Hukum Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (9/9).

Agenda yang digelar berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Pontianak ini diikuti oleh jajaran Kadarkum dan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan dari wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

Penyuluh Hukum Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi, memaparkan secara mendalam bahaya cyber child grooming yang mengintai anak-anak di ruang siber. Modus ini dilakukan pelaku dengan cara membangun manipulasi psikologis dan kedekatan emosional untuk memeras serta mengeksploitasi korban secara daring.

Baca Juga: Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi

Annasya membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan berbagai platform populer, mulai dari gim daring, aplikasi percakapan, hingga media sosial.

"Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, pemanfaatan fitur parental control, serta pengawasan terhadap interaksi dan pertemanan anak di ruang digital," jelas Annasya.

Ia mengimbau para orang tua yang mendapati anaknya menjadi korban agar tetap tenang, mengamankan bukti digital, menghentikan akses komunikasi dengan pelaku, serta segera melapor ke pihak berwenang.

Pada sesi kedua, Penyuluh Hukum Ahli Madya Sri Ayu Septinawati mengulas tindak pidana terhadap ketertiban umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sri Ayu menggarisbawahi berbagai perbuatan yang dapat mengganggu ketenteraman publik, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), kekerasan bersama di muka umum, hingga unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinkronisasi Data LP2B Kabupaten Sambas

Para peserta tampak antusias mendiskusikan kasus hukum harian, mulai dari langkah penanganan peretasan akun WhatsApp hingga mekanisme perlindungan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa edukasi hukum berkala sangat penting untuk membentengi masyarakat dari perkembangan modus kejahatan modern.

“Penyuluhan hukum harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum perlu terus diperluas hingga tingkat keluarga dan kelurahan, termasuk dalam menghadapi perkembangan kejahatan di ruang digital,” ujar Jonny.

Ia juga menginstruksikan agar jajaran Posbankum di tingkat kelurahan terus dioptimalkan sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi konsultasi, mediasi, dan keadilan restoratif bagi warga.

Editor : Miftahul Khair
cyber child grooming Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar