PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong inovasi teknologi dalam penyebaran informasi produk hukum. Kemenkum Kalbar bersiap mengadopsi pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) guna merancang visualisasi peraturan perundang-undangan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Komitmen tersebut ditegaskan usai jajaran Kemenkum Kalbar mengikuti Rapat Koordinasi KLIK JDIHN bertema “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum” secara daring, Kamis (10/9). Kegiatan yang digelar Pusat Layanan Literasi Hukum BPHN Kementerian Hukum RI ini dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie.
Peneliti Hukum BRIN RI, Hilmi Ardani Nasution, selaku narasumber utama memaparkan bahwa tingginya aksesibilitas dokumen di portal JDIH belum tentu berbanding lurus dengan tingkat pemahaman masyarakat. Bahasa hukum yang kompleks, struktur pasal berbelit, serta rujukan silang kerap menjadi hambatan utama awam dalam mencerna substansi hukum.
Baca Juga: Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi
"Visualisasi peraturan dapat menjadi pendekatan untuk menyajikan informasi hukum secara lebih ringkas, jelas, dan mudah dipahami. Visualisasi dapat digunakan untuk menjelaskan norma, hak dan kewajiban, hingga prosedur melalui bentuk alur proses, diagram, atau infografik," urai Hilmi.
Meski AI dapat mempercepat penyusunan draf visualisasi dan pementaan norma, Hilmi menegaskan pentingnya prinsip AI-assisted, human-controlled. Hasil olahan AI tetap harus melewati telaah, verifikasi, dan validasi ketat dari pakar hukum agar tidak mengurangi atau mendistorsi kedudukan naskah resmi peraturan.
Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar menyambut baik terobosan ini sebagai lapisan pelengkap layanan pada portal JDIH wilayah. Pemanfaatan visualisasi berbasis AI ini diharapkan tidak hanya mempermudah aksesibilitas dokumen, tetapi juga meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat secara inklusif.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menjadikannya sebagai bahan pembinaan serta pendampingan bagi seluruh anggota JDIH kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Barat demi mewujudkan publikasi hukum yang inovatif, akurat, dan tepercaya.