PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pelindungan aset intelektual daerah. Kemenkum Kalbar menyambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memantapkan pembentukan, pembinaan, dan pemanfaatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup perguruan tinggi serta pemerintah daerah.
Koordinasi strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Jakarta, Kamis (10/9). Pertemuan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Bidang Pelayanan KI, serta disambut langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S.
Berdasarkan pemetaan Kanwil Kemenkum Kalbar, dari total 96 perguruan tinggi di Kalimantan Barat, sebanyak 40 kampus telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dari jumlah tersebut, 29 perguruan tinggi atau sekitar 70 persen sudah berhasil mendirikan Sentra KI mandiri.
Baca Juga: Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi
Guna menggaet 11 perguruan tinggi sisanya, Kemenkum Kalbar melancarkan strategi jemput bola melalui skema pendampingan intensif, pembimbingan penyusunan kelembagaan, hingga penerbitan draf Surat Keputusan pembentukan.
Selain kampus, pembinaan dan evaluasi juga disasarkan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar mampu mendaftar, mengelola, serta mematenkan potensi karya lokal secara sistematis.
Merespons capaian tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, mengapresiasi keaktifan jajaran Kanwil Kalbar. Ia membeberkan bahwa DJKI segera menerbitkan buku pedoman Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual bagi Kampus dan BRIDA sebagai acuan baku secara nasional.
Tak hanya itu, DJKI bakal menggelar pelatihan khusus guna memperajam kompetensi para Analis KI di tingkat wilayah. Saat ini, Kanwil Kemenkum Kalbar diperkuat oleh enam Analis KI yang terbagi ke dalam kelompok kerja teknis—mulai dari Merek, Paten, Hak Cipta, hingga Kekayaan Intelektual Komunal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinkronisasi Data LP2B Kabupaten Sambas
Guna melengkapi ekosistem hukum di daerah, Kemenkum Kalbar juga tengah mengawal pembentukan Perda Fasilitasi Pelindungan KI pada enam daerah percontohan (pilot project), yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Landak, Sekadau, dan Kubu Raya.
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan tidak sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga sanggup mendongkrak daya saing dan nilai ekonomi bagi kalangan akademisi, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat Kalimantan Barat.