PONTIANAK POST - Masyarakat yang merasa status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi sesuai dengan kondisi kesejahteraannya diminta aktif melakukan pembaruan data. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, posisi desil bukan status yang bersifat permanen karena dapat berubah mengikuti kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Kepala BPS Kalimantan Barat M Saichudin mengatakan, pemutakhiran data masih terus dilakukan secara bertahap. Secara nasional, menurutnya, proses pembaruan data baru mencakup sekitar sepertiga data sehingga masih dimungkinkan terdapat informasi yang belum menggambarkan kondisi terbaru masyarakat.
"Datanya juga belum update. Jadi misalnya ada kesalahan-kesalahan masih sangat wajar, karena datanya lama," kata Saichudin di Pontianak kemarin.
Baca Juga: Anggota DPR Tercatat Desil 4, Masuk Kategori Miskin tapi Tak Dapat Bansos
Ia mencontohkan, keluarga yang sebelumnya memiliki tingkat kesejahteraan relatif tinggi dapat mengalami penurunan kondisi ekonomi setelah salah satu anggota keluarga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebaliknya, kondisi keluarga juga dapat membaik, misalnya seseorang yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja outsourcing kemudian memperoleh pekerjaan dengan penghasilan lebih tinggi.
Perubahan tersebut dapat memengaruhi posisi desil karena penentuan desil tidak hanya melihat satu indikator, tetapi sejumlah karakteristik sosial dan ekonomi keluarga.
"Desil itu banyak dipengaruhi oleh kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, dan lainnya. Ada 41 variabel yang memengaruhi desil," ujarnya.
Saichudin menjelaskan, desil merupakan pengelompokan relatif tingkat kesejahteraan keluarga. Penduduk diurutkan berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi, kemudian dikelompokkan ke dalam 10 kelompok. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Karena itu, ia menegaskan desil tidak dapat disamakan dengan besaran pendapatan seseorang atau keluarga.
"Desil itu bukan besaran pendapatan, tetapi posisi relatif kesejahteraan antarkeluarga," jelasnya.
Indikator yang digunakan antara lain pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sanitasi, akses air minum, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Lewat HP, Ini 2 Situs Resmi yang Bisa Diakses Pakai NIK
Menurut Saichudin, data yang menjadi dasar penghitungan desil berasal dari DTSEN. Data tersebut dibentuk melalui integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi pemerintah, termasuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan.
DTSEN menjadi basis data yang digunakan pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program sosial dan ekonomi. Pengelolaannya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Persoalannya, kata Saichudin, sebagian data sumber masih berasal dari pendataan beberapa tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat pembaruan menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah dalam waktu relatif singkat.
Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber. BPS, misalnya, menggunakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), serta berbagai survei lainnya. Kementerian dan lembaga lain juga melakukan pembaruan melalui kegiatan masing-masing, termasuk pengecekan lapangan dan verifikasi data.
"Setiap tiga bulan sekali datanya di-update dan diperbarui," katanya.
Bagi masyarakat yang merasa data keluarganya belum sesuai, Saichudin mengatakan tersedia mekanisme pembaruan melalui kanal yang disediakan pemerintah. Masyarakat dapat menyampaikan usulan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), maupun melalui kanal Cek Bansos Kementerian Sosial. BPS juga menyediakan kanal Cek DTSEN untuk pembaruan informasi.
Namun, pengajuan pembaruan tidak serta-merta mengubah posisi desil. Data yang disampaikan masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi.
"Kalau melakukan pembaruan, itu tidak langsung berubah karena juga perlu verifikasi," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila masyarakat melaporkan perubahan kondisi rumah, informasi tersebut akan diverifikasi di lapangan. Kondisi rumah yang dilaporkan, seperti jenis dinding, lantai, serta kepemilikan rumah, harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, Saichudin meminta masyarakat menyampaikan data secara jujur dan sesuai kondisi riil. Setelah diverifikasi dan dinyatakan sesuai, data akan diteruskan melalui mekanisme yang berlaku untuk kemudian diintegrasikan kembali dalam DTSEN.
"Jangan datanya mengada-ada. Datanya harus riil, sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya.
Setelah berbagai sumber data diperbarui dan diintegrasikan, data tersebut kembali dihitung untuk menentukan posisi relatif keluarga dalam desil 1 hingga desil 10. Dengan mekanisme tersebut, perubahan status desil dapat terjadi apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi yang tercermin dalam data.
Saichudin menekankan, persoalan desil sebaiknya tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan benar atau salahnya data. Hal yang lebih penting adalah memastikan informasi mengenai kondisi masyarakat terus diperbarui sehingga kebijakan pemerintah menggunakan gambaran kondisi yang semakin mendekati keadaan sebenarnya.
"Sehingga datanya bisa akurat, mutakhir, dan kebijakan pemerintah tentunya akan lebih tepat sasaran kalau dengan data yang tepat dan akurat," pungkasnya. (mse)
Editor : Rafael B. Junior