PONTIANAK POST – Sejumlah operator pelayaran sungai dan danau di Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluhkan proses administrasi, dan penerbitan olah gerak kapal yang dinilai masih memerlukan waktu cukup lama. Persoalan tersebut disampaikan langsung saat pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar di Kantor Gubernur, Kamis (10/9).
Dalam kesempatan itu, para operator diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar, Antonius Rawing. Keluhan yang disampaikan muncul terutama setelah terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Dimana pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para operator menyampaikan persoalan yang dihadapi, sekaligus mencari solusi bersama. Terutama agar pelayanan transportasi sungai, dan danau tidak terkendala persoalan administratif.
Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kapal Pontianak-Semarang Tetap Beroperasi, Penumpang Capai 75 Persen
Perwakilan Operator Pelayaran Sungai dan Danau, Fajar Cahyanto mengatakan, salah satu persoalan utama yang dihadapi berkaitan dengan proses olah gerak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Menurutnya, proses yang membutuhkan waktu cukup lama tersebut dapat berdampak terhadap kelancaran mobilisasi barang melalui jalur sungai, dan danau.
Operator kata dia, selama ini melayani pengangkutan berbagai kebutuhan masyarakat, seperti beras, semen, dan barang lainnya ke sejumlah wilayah di Kalbar. “Kami operator pelayaran sungai dan danau hari ini (Kamis) menyampaikan keluhan masyarakat di bidang pelayaran sungai, dan danau terkait proses olah gerak yang sebenarnya sudah cukup lama di KSOP. Harapan kami bisa lebih cepat lagi prosesnya karena kami ini mobilisasi barang dari sungai dan danau yang membutuhkan kecepatan,” ujar Fajar.
Dia mengatakan, apabila proses administrasi, dan penerbitan olah gerak berlangsung lama, distribusi barang ke daerah juga berpotensi ikut terdampak. Terlebih, operator tidak hanya melayani rute di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah pelosok yang memiliki keterbatasan fasilitas transportasi.
Selain persoalan waktu pelayanan, operator meminta adanya kebijakan yang dapat mengakomodasi keberadaan dermaga atau titik sandar tradisional di daerah. Sebab, tidak seluruh wilayah yang dilayani memiliki dermaga khusus dengan fasilitas, dan perizinan seperti di Kota Pontianak.
Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang Kapal Angkutan Barang di Pontianak
“Kalau semua harus mengacu pada dermaga yang seharusnya, itu tentu di daerah akan kesulitan. Misalnya kita bergerak dari Pontianak ke daerah, di daerah belum ada dermaga yang khusus, dan berizin, sedangkan kita melayani sampai ke pelosok,” katanya.
Fajar menyebut, lamanya proses tersebut antara lain berkaitan dengan keterbatasan personel di KSOP, serta banyaknya dermaga di daerah yang selama ini digunakan operator tetapi belum memiliki izin. Kondisi tersebut membuat penerbitan olah gerak untuk titik sandar tertentu menjadi terkendala.
Dalam pertemuan itu, kata Fajar, telah ditemukan solusi awal. Dermaga yang selama ini digunakan operator akan didata untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Dia berharap langkah tersebut dapat menjadi dasar pemberian akses, dan perizinan sehingga pelayanan transportasi sungai, dan danau dapat berjalan lebih cepat.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalbar, Antonius Rawing mengatakan, Pemprov memahami keluhan yang disampaikan para operator. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di KSOP. Termasuk tenaga ahli ukur yang jumlahnya dinilai belum sebanding dengan luas wilayah Kalbar.
“Tenaga dari KSOP yang kurang, ahli ukur kurang. Hanya dua orang yang terdata, belum yang lainnya. Untuk Kalbar yang seluas ini, Sungai Kapuas saja 1.100 kilometer harus dilayari, tenaga itu kurang memadai sehingga perlu ada penambahan,” kata Anthonius.
Selain penambahan personel, Rawing menilai perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis, dan karakteristik transportasi sungai. Seperti titik sandar di sungai menurutnya tidak selalu dapat disamakan dengan standar dermaga laut yang memiliki konstruksi, dan fasilitas berbeda.
Baca Juga: Kapal Cuma Bisa Melintas 6 Jam Sehari, Pendangkalan Sungai Kapuas Ancam Pasokan BBM hingga Sembako
Karena itu, Pemprov tengah menyiapkan surat kepada Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mengusulkan kebijakan yang mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota juga diharapkan dapat menyediakan titik sandar yang dibutuhkan masyarakat, baik melalui pembangunan fasilitas oleh pemda sendiri, maupun kerja sama dengan pihak swasta.
“Untuk itu kami mengajukan ke Kemenhub untuk mempertimbangkan aspek-aspek kearifan lokal itu. Kami juga mengharapkan pemda memberikan pelayanan terhadap keperluan masyarakat, misalnya titik sandar yang diperlukan masyarakat agar efisien untuk pertemuan transportasi,” jelasnya.
Anthonius menambahkan, KSOP dalam pertemuan tersebut dinilai cukup akomodatif terhadap keluhan operator. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya pelayanan yang standar, dan transparan. Sehingga dengan demikian, operator dapat mengetahui sejak awal apabila masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
Dia juga mengingatkan agar proses pelayanan tidak menggunakan perantara atau calo. Dengan pelayanan langsung, dan standar yang jelas, kekurangan dokumen dapat segera diketahui, dan dilengkapi. Sehingga proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat.
Baca Juga: Penumpang Kapal di Kalbar Melonjak, Pelabiuhan Dwikora Makin Sibuk
“Pemprov Kalbar juga sudah mempersiapkan surat gubernur untuk menyurati Menhub untuk memberikan kebijakan yang sifatnya kearifan lokal. Surat sedang kami proses,” pungkasnya.(bar)
Editor : Miftahul Khair