PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Aston Pontianak, Jumat (11/9). Forum strategis ini digelar untuk menyelaraskan pemahaman pemangku kepentingan terhadap pembaruan regulasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban tindak pidana.
Kanwil Kemenkum Kalbar mengutus Penyuluh Hukum Madya, Dini Ardianti dan Tri Novianti Wulandari. Acara dibuka oleh Anggota Komisi XII DPR RI Fransiscus MA Sibarani, serta dihadiri jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Forkopimda Kalbar, jajaran aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa.
Diskusi panel menghadirkan pemapar kunci dari Wakil Ketua LPSK, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalbar, serta Kabid Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Baca Juga: Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi
Dalam pemaparannya, regulasi anyar UU No. 3 Tahun 2026 membawa sejumlah penguatan fundamental. Hak-hak korban diperluas secara signifikan mencakup bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan sosial, hingga pembentukan skema pengelolaan dana abadi bagi korban tindak pidana.
Selain itu, undang-undang ini mempertegas mekanisme tata cara restitusi dan kompensasi agar pemulihan hak korban berjalan efisien, sembari memperkuat kewenangan operasional LPSK di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa jajaran penegak dan penyuluh hukum harus bergerak cepat menguasai perubahan regulasi ini demi menjamin kepastian hukum di masyarakat.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan. Dengan adanya penguatan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, diperlukan sinergi dan pemahaman yang sama dari seluruh pemangku kepentingan agar hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Jonny.
Baca Juga: Pacu Inovasi Kampus, Kemenkum Kalbar Gandeng DJKI Dorong Optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual
Jonny menginstruksikan agar substansi perlindungan korban ini segera disebarluaskan hingga ke tingkat tapak melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan desa.
“Posbankum memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan dan informasi hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi yang baik, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-haknya serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan ini, Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan menjamin perlindungan menyeluruh bagi saksi maupun korban kejahatan di Kalimantan Barat.