Revolusi Sanitasi Pontianak -4-; Ketika Pipa SPALD-T Masuk ke Rumah Warga

Salman Busrah • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi proses pembuangan limbah rumah tangga dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kota Pontianak.
Ilustrasi proses pembuangan limbah rumah tangga dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kota Pontianak.

Bukan sekadar membangun jaringan kota, sistem ini akhirnya akan masuk ke halaman rumah. Siapa yang wajib tersambung, bagaimana limbah dialirkan, dan bagaimana nasib septic tank?

 PIPA utama boleh tertanam 12 meter di bawah jalan. Instalasi pengolahan air limbah boleh berdiri di Nipah Kuning dan Martapura.

 Tetapi semua itu belum akan berarti banyak jika air limbah dari rumah warga tidak pernah masuk ke jaringan.

 Di situlah bagian terpenting dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dimulai.

 Rumah warga.

Setiap kali toilet disiram, seseorang mandi, pakaian dicuci atau air dari dapur mengalir ke saluran pembuangan, ada air limbah yang harus dikelola.

 Dalam sistem SPALD-T, air tersebut nantinya tidak berhenti di septic tank atau saluran setempat. Bagi rumah yang berada di wilayah pelayanan dan telah tersambung, air limbah akan masuk ke jaringan perpipaan kota untuk kemudian dibawa ke instalasi pengolahan.

 Pemerintah Kota Pontianak merencanakan sistem SPALD-T melayani sekitar 16 ribu sambungan rumah tangga. Pembangunan dilakukan bertahap dan menjadi bagian dari proyek sanitasi kota hingga 2030.

 Artinya, proyek triliunan rupiah yang selama ini terlihat sebagai pekerjaan jalan dan pipa bawah tanah pada akhirnya akan berhenti di satu titik yang sangat dekat dengan kehidupan warga: sambungan di rumah.

 

Dari toilet ke pipa kota

 Cara kerjanya sebenarnya sederhana. Air limbah dari dalam rumah dikumpulkan melalui sistem perpipaan internal. Dari sana, aliran menuju sambungan rumah (SR).

Kemudian masuk ke jaringan pipa lingkungan, diteruskan ke jaringan yang lebih besar, lalu menuju jaringan utama dan akhirnya sampai ke instalasi pengolahan air limbah.

 Gambaran sederhananya:

 TOILET + KAMAR MANDI + DAPUR

PIPA DALAM RUMAH

SAMBUNGAN RUMAH (SR)

PIPA TERSIER

PIPA SEKUNDER

PIPA UTAMA

IPAL

AIR HASIL OLAHAN

 

Pemerintah Kota Pontianak menjelaskan pipa primer yang ditanam pada kedalaman 6–12 meter nantinya akan terhubung dengan pipa sekunder dan tersier yang langsung menuju rumah maupun bangunan.

 Jadi, pipa besar yang sedang dibangun di bawah jalan sebenarnya hanyalah bagian dari sebuah rangkaian. Ujung akhirnya adalah rumah.

Bukan hanya rumah

 Sistem ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi rumah tangga.

 Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022 mengatur pelanggan SPALD dalam beberapa kelompok, yaitu sosial, rumah tangga, niaga, industri dan khusus.

 Artinya, ketika sistem berkembang, layanan air limbah tidak hanya berkaitan dengan rumah warga.

 Tempat usaha, perkantoran dan kegiatan ekonomi lainnya juga dapat menjadi bagian dari sistem sesuai wilayah pelayanan dan ketentuan teknis.

 Karena itu, SPALD-T pada dasarnya sedang disiapkan sebagai layanan sanitasi perkotaan.

Bukan sekadar proyek pipa. Siapa yang wajib tersambung? Di sinilah aturan kota menjadi penting.

 

Perwali Pontianak Nomor 102 Tahun 2022 menyebut, pemilik persil yang secara teknis berada di dalam area pelayanan jaringan SPALD-T wajib menyalurkan air limbah domestiknya ke saluran yang dikelola Perumda Air Minum.

 Sedangkan persil yang secara teknis berada di luar area pelayanan dapat menggunakan sistem setempat.

 Dengan demikian, keberadaan pipa di depan rumah nantinya bukan sekadar pilihan untuk menggunakan layanan atau tidak.

 Wilayah pelayanan dan kondisi teknis menjadi penentunya.

 Ini juga menjelaskan mengapa pembangunan jaringan tidak serta-merta berarti seluruh rumah di Kota Pontianak harus tersambung pada waktu yang sama.

 Jaringan dibangun bertahap. Wilayah pelayanan ditentukan.

 Kemudian sambungan rumah dibangun mengikuti sistem tersebut.

 Lalu siapa yang membayar sambungan?

 Ini pertanyaan yang kemungkinan besar akan muncul ketika pipa mulai mendekati halaman rumah.

 

Dalam Perwali 102 Tahun 2022, biaya penyambungan ke jaringan SPALD-T bagi pemilik persil di area pelayanan disebut menjadi tanggung jawab pemilik persil.

 Namun ada ketentuan berbeda untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021 menyebut pembiayaan SPALD bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

 Sementara dokumen RPJMD Kota Pontianak 2025–2029 juga secara khusus mencantumkan pembangunan sambungan rumah untuk mendukung SPALD-T dengan sumber pendanaan APBD.

 Artinya, persoalan biaya sambungan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

 Ada infrastruktur utama yang dibangun melalui proyek CISP, ada dukungan APBD untuk sambungan rumah, dan ada ketentuan khusus terkait masyarakat berpenghasilan rendah.

 Detail skema biaya untuk setiap kategori rumah dan pelanggan inilah yang perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat sebelum sambungan mulai masuk ke rumah-rumah.

 Bagaimana nasib septic tank? Pertanyaan ini mungkin paling sederhana, tetapi sangat penting. Selama bertahun-tahun, septic tank menjadi bagian dari sistem sanitasi rumah tangga.

 Ketika rumah masuk jaringan SPALD-T, warga tentu ingin tahu:

 

Apakah septic tank masih digunakan? Apakah sambungan toilet langsung dialihkan ke jaringan? Bagaimana dengan air bekas mandi dan mencuci?

Siapa yang melakukan perubahan pipa di dalam rumah?

 Dan apakah pemilik rumah harus membongkar septic tank sendiri?

 Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan perkiraan. Sebab desain sambungan setiap rumah dapat bergantung pada kondisi teknis persil dan jaringan.

 Yang jelas, konsep SPALD-T adalah memindahkan pengelolaan air limbah dari sistem individual/setempat menuju sistem terpusat bagi persil yang berada dalam area pelayanan. Karena itu, nasib septic tank lama menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan sejak awal sebelum rumah disambungkan.

 Pemerintah tidak membangun sampai depan rumah saja

 Ini juga yang membedakan proyek SPALD-T dengan sekadar pembangunan jaringan pipa.

 ADB mencatat bahwa proyek Citywide Inclusive Sanitation Project tidak hanya bertujuan membangun infrastruktur. Program ini juga mencakup penguatan kelembagaan dan kemampuan operator sanitasi agar layanan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Untuk Pontianak, operator layanan sanitasi adalah PDAM/Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

 

ADB menyebut operator di tiga kota penerima proyek telah ditetapkan. Konsultan proyek juga memberikan dukungan untuk memperkuat kemampuan operasional, termasuk kajian tarif dan strategi mengintegrasikan sistem sewer dengan sistem sanitasi non-sewer.

 Jadi setelah rumah tersambung, masih ada pekerjaan yang jauh lebih panjang: jaringan harus mengalir, IPAL harus bekerja, operator harus siap, dan layanan harus dipelihara setiap hari.

Ketika halaman rumah menjadi bagian dari sistem kota

Bagi warga, mungkin perubahan pertama yang dirasakan justru sederhana. Petugas datang. Jalan depan rumah dibuka atau jaringan masuk ke lingkungan. Pipa dipasang. Kemudian rumah disambungkan.

 Setelah itu, setiap kali toilet digunakan atau air limbah rumah tangga mengalir, aliran tersebut tidak lagi berhenti pada sistem rumah sendiri. Ia masuk ke jaringan kota. Dari rumah menuju jalan.

 Dari jalan menuju jaringan utama. Dari jaringan utama menuju IPAL.

an setelah melalui proses pengolahan, air hasilnya baru dilepas ke lingkungan sesuai ketentuan. Sebuah aktivitas yang selama ini terjadi diam-diam di dalam rumah akhirnya menjadi bagian dari sistem kota.

 Itulah inti dari revolusi sanitasi yang sedang dibangun Pontianak. Bukan hanya membuat pipa. Tetapi menghubungkan rumah-rumah warga dengan sistem pengelolaan air limbah kota.

Dan ketika ribuan rumah mulai tersambung, pertanyaan berikutnya akan muncul:

 

Berapa biaya yang harus dibayar setiap bulan? Apakah layanan ini akan masuk ke tagihan air? Dan apakah semua warga akan membayar dengan tarif yang sama?

Pertanyaan itu akan menjadi bab berikutnya.**

Sumber: Pemerintah Kota Pontianak, Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 102 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021, RPJMD Kota Pontianak 2025–2029, dan Asian Development Bank.

Editor : Salman Busrah
SPALD-T Kota Pontianak sanitasi Pontianak limbah rumah tangga PDAM Pontianak