Imigrasi Pulangkan 31 WNA ke Negaranya, Diduga Terlibat Scamming di Pontianak

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 22:45 WIB
Puluhan WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. (DOK KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK)
Puluhan WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. (DOK KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK)

 

PONTIANAK POST — Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas Imigrasi bersama Polresta Pontianak. Mereka diduga terlibat penipuan daring atau scamming dari salah satu hotel di Kota Pontianak.

Penindakan dilakukan pada Selasa (8/9) setelah Imigrasi menerima informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak. Pemeriksaan awal menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Petugas juga mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA. Aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Aktivitas di Hotel Diperiksa

Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pemeriksaan dilakukan dari aspek keimigrasian. Petugas mengecek identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis izin tinggal, dan masa berlakunya.

“Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Sam dalam keterangan yang diterima Jumat (11/9).

Pemeriksaan tersebut belum serta-merta membuktikan keterlibatan seluruh WNA dalam tindak pidana penipuan daring. Dugaan scamming masih memerlukan pembuktian berdasarkan perangkat elektronik, transaksi keuangan, komunikasi, dan keterangan para pihak.

Tiga WNA Malaysia Overstay

Hasil pemeriksaan menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal. Imigrasi juga menemukan indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.

Kantor Imigrasi Pontianak selanjutnya menangani dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan keimigrasian. Namun, Sam belum memerinci jenis izin tinggal yang digunakan maupun lamanya pelanggaran tiga WNA tersebut.

Dugaan Scamming Didalami

Dugaan penggunaan hotel sebagai lokasi aktivitas scamming menjadi bagian penting yang perlu didalami. Penyidik perlu memastikan pola komunikasi, perangkat yang digunakan, aliran dana, serta ada atau tidaknya korban di Indonesia maupun luar negeri.

Pengungkapan tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan digital yang dapat menguras tabungan dan meninggalkan tekanan psikologis bagi korban. Meski demikian, seluruh orang yang diamankan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Imigrasi Terapkan Selective Policy

Sam mengatakan pengawasan itu merupakan penerapan kebijakan selektif atau selective policy. WNA yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat dapat memperoleh kemudahan, sedangkan pelanggaran akan ditindak.

“Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” tegasnya.

Menurut Sam, pengawasan WNA membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri karena dugaan pelanggaran pidana berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Warga Diminta Melapor

Sam mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau mengganggu ketertiban. Laporan akan diperiksa dan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” ujar Sam.

Masyarakat diingatkan tidak melakukan persekusi atau menyebarkan identitas orang yang belum terbukti bersalah. Informasi sebaiknya disampaikan langsung kepada Imigrasi atau kepolisian beserta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
WNA terlibat scamming di Pontianak penipuan daring Pontianak WNA overstay penyalahgunaan izin tinggal imigrasi pontianak