Angka Perceraian di Pontianak Capai 1.800 Tiap Tahun, Masalah Nafkah Anak Jadi Sorotan

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 22:48 WIB

Beby Nailufa, Anggota DPRD Kota Pontianak

Bebby Nailufa, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak. (Dok)

 

PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan terdapat sekitar 1.800 kasus perceraian setiap tahun di kota ini. Tingginya angka itu dinilai perlu diikuti kebijakan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi setelah orang tua bercerai.

Bebby mendorong hadirnya peraturan wali kota (perwali) tentang pemenuhan hak nafkah anak setelah perceraian. Menurut dia, anak tetap harus mendapatkan perhatian dan hak dari kedua orang tuanya.

“Hadirnya kebijakan berupa perwali yang mengatur pemenuhan hak nafkah anak setelah perceraian di tengah tingginya kasus perceraian itu sangat penting. Anak-anak harus tetap mendapatkan perhatian dan haknya,” ujar Bebby, Jumat (11/9).

Baca Juga: Aturan Cerai Terbaru, Pasangan yang Bertengkar Terus-Menerus Harus Pisah Tempat Tinggal Minimal Enam Bulan?

Anak Usia Dini Perlu Perhatian 

Bebby mengatakan kebijakan tersebut penting untuk memastikan anak memperoleh hak dan perhatian dari kedua orang tuanya. Ia menyebut kasus perceraian banyak melibatkan ibu muda yang masih memiliki anak berusia dini.

“Kasus perceraian yang paling banyak terjadi melibatkan ibu-ibu muda dengan anak-anak yang masih kecil. Anak-anak yang baru berusia tiga atau empat tahun seharusnya mendapatkan perhatian,” kata dia.

Baca Juga: Usai Lebaran, Pengajuan Cerai di Sambas Melonjak

Nafkah dan Perhatian Tak Boleh Terputus 

Menurut Bebby, anak menjadi pihak yang paling terdampak ketika nafkah dan perhatian orang tua tidak terpenuhi setelah perceraian. Kondisi itu semakin menjadi persoalan ketika ibu harus bekerja dan anak dititipkan kepada keluarga.

“Kalau kita semua tidak memikirkan dan tidak memberikan sesuatu yang khusus untuk menangani ini maka yang terdampak adalah anak-anak dan masa depannya,” katanya.

Ia menegaskan pemenuhan nafkah anak tetap perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah yang telah diperiksa dalam proses persidangan. Besaran nafkah dapat disesuaikan dengan kemampuan pihak yang berkewajiban dan kesepakatan yang ditetapkan dalam persidangan.

“Namun, perhatian juga perlu diperhatikan karena ini yang menjadi persoalan karena dampaknya besar sekali bagi anak,” katanya.

Perwali Dinilai Perlu Ditindaklanjuti 

Bebby mengatakan perwali terkait pemenuhan hak nafkah anak hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak. Karena itu, diperlukan sinergi agar pemenuhan hak anak dapat berjalan lebih efektif.

“Seharusnya persoalan ini bisa disinergikan antara pengadilan dengan Pemkot Pontianak. Kita berharap pemda memberikan perhatian terhadap persoalan itu karena anak-anak yang terdampak perceraian membutuhkan perlindungan, pengawasan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan,” ucap dia.* 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
nafkah anak Pontianak kasus perceraian Pontianak perwali nafkah anak hak anak setelah perceraian dprd pontianak