PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak untuk melakukan investigasi terkait keberadaan truk yang selama ini terparkir di badan jalan.
Edi menegaskan, pada prinsipnya kendaraan truk tidak diperbolehkan parkir di badan jalan karena dapat mengganggu kelancaran sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, keberadaan truk yang selama ini terlihat berada di badan jalan lebih banyak disebabkan kendaraan tersebut sedang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Bikin Resah Turis Malaysia Sambil Bawa Sajam, Jukir Liar Bebas Parkir PSP Pontianak Ditangkap
“Truk sebenarnya tidak diizinkan parkir di badan jalan. Yang parkir selama ini adalah yang antre BBM,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Jumat (11/9).
Meski demikian, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah kota, terutama jika keberadaan kendaraan yang mengantre sampai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Edi meminta Dishub tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga melakukan investigasi untuk mengetahui persoalan secara menyeluruh sekaligus mencari solusi agar antrean kendaraan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Untuk selanjutnya sudah diperintahkan perhubungan untuk lebih mengutamakan keselamatan lalu lintas dan lebih tegas proses hukumnya,” tegasnya.
Baca Juga: Pascakebakaran di Jalan Barito, Warga Khawatir Pencurian
Ia menekankan aspek keselamatan harus menjadi prioritas dalam penanganan kendaraan berat yang menggunakan badan jalan. Penegakan aturan juga perlu dilakukan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar badan jalan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, meminta Dishub mengambil langkah yang lebih konkret dalam menangani persoalan tersebut. Selain melakukan investigasi, petugas di lapangan diharapkan dapat bertindak sesuai ketentuan apabila menemukan kendaraan yang parkir sembarangan atau mengganggu kelancaran lalu lintas.(iza)
Editor : Hanif