Tangani Karhutla Kalbar, Pemprov Andalkan Anggaran Rutin dan BTT

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 14:21 WIB
Kualitas udara di Kota Pontianak sudah masuk status berbahaya, terlihat di Papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di simpang Jalan Ahmad Yani, Jumat (11/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Kualitas udara di Kota Pontianak sudah masuk status berbahaya, terlihat di Papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di simpang Jalan Ahmad Yani, Jumat (11/9). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih mengandalkan dua sumber anggaran, yakni anggaran rutin dan belanja tidak terduga (BTT). Dukungan anggaran tersebut digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, Ridwan mengatakan, selain anggaran rutin BPBD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga mengerahkan anggaran BTT untuk menunjang penanganan karhutla. 

“Untuk penanganan secara khusus karhutla, memang kami ada dua sumber anggaran, yaitu anggaran rutin, dan anggaran BTT,” kata Ridwan.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla, KBM TK hingga SMP di Kayong Utara Masih Daring

Ridwan mengaku belum dapat memastikan nominal anggaran yang telah digunakan untuk penanganan karhutla. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, dan kondisi di lapangan.

“Selama ini kalau untuk nominalnya saya tidak pasti, tetapi dua sumber ini yang selama ini kita kerahkan, dan sangat didukung oleh Pemprov. Jadi, selain dana rutin kami, provinsi juga mengerahkan dana BTT untuk menunjang kegiatan karhutla,” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, dukungan melalui BTT diberikan berdasarkan kebutuhan yang diajukan dari lapangan. Di antaranya untuk kebutuhan personel, Bahan Bakar Minyak (BBM), serta kebutuhan lainnya dalam penanganan karhutla.

“Kalau jenisnya BTT, itu kan sesuai dengan kebutuhan kami di lapangan. Selama ini kami mendukung berdasarkan kebutuhan saja. Misalnya kami mengajukan untuk kebutuhan personel di lapangan, minyak, dan kebutuhan lainnya. Sementara ini kami masih sangat difasilitasi,” jelasnya.

Baca Juga: Karhutla Makin Mengancam, Pemkab Ketapang Siapkan Status Tanggap Darurat dan Dana BTT

Menurut Ridwan, pihaknya belum dapat menghimpun secara keseluruhan penggunaan BTT karena pengajuan dilakukan secara situasional, dan proaktif sesuai perkembangan penanganan karhutla. 

“Kalau secara detail, karena sifatnya proaktif dan tergantung situasional, dari permohonan kita belum bisa menghimpun secara keseluruhan,” katanya.

Dia menambahkan, pengajuan BTT tidak hanya dapat dilakukan BPBD. Perangkat daerah maupun dinas teknis yang terkait, dan masuk dalam struktur SK Komando penanganan karhutla juga dapat mengajukan kebutuhan sesuai tugas masing-masing. 

Baca Juga: Karhutla Sintang Bakar 335,5 Hektare Lahan, BPBD Ajukan Helikopter untuk Padamkan Titik Api

“Untuk BTT ini kan bisa saja diajukan oleh perangkat daerah atau dinas teknis yang terkait, yang berada dalam struktur SK Komando yang dikeluarkan oleh Bapak Gubernur,” tuturnya.

Di tengah penanganan karhutla yang masih berlangsung, Pemprov Kalbar juga memperpanjang status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat karhutla. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 961/BPBD/2026, status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku 24 Agustus hingga 6 September 2026 diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2026. Masa perpanjangan tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk mobilisasi sumber daya dalam penanganan bencana asap akibat karhutla di Kalbar. Keputusan itu sekaligus menjadi dasar pembentukan Komando Penanganan Darurat yang dijabarkan dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) dengan melibatkan instansi terkait dan kelompok masyarakat.

“Untuk masalah penetapan bencana nasional itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kalau sampai 7 September kemarin, kami sudah ada perpanjangan SK tanggap darurat yang tahap kedua. Jadi, mulai tanggal 7 kemarin sampai 14 hari ke depan,” kata Ridwan.

Selain memperpanjang status tanggap darurat, Gubernur Kalbar juga memperpanjang masa operasi Komando Satuan Tugas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap akibat karhutla. Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 962/BPBD/2026 menetapkan perpanjangan masa operasi komando mengikuti masa perpanjangan status tanggap darurat.

Struktur Satgas tersebut mencakup bidang pencegahan, dan kesiapsiagaan. Termasuk operasi darat, operasi udara, penegakan hukum, logistik dan peralatan, pelayanan kesehatan, serta transisi darurat ke pemulihan.

Ridwan mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara bersama-sama melalui struktur komando yang juga melibatkan berbagai perangkat daerah, dan dinas teknis. “Begini, di dalam kerja kita, kita diatur namanya SK Komando. Di dalam SK Komando itu banyak perangkat daerah, dan dinas teknis yang terkait. Salah satunya adalah Dinas Kesehatan,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi tersebut juga mencakup pemeriksaan kesehatan terhadap relawan yang berada di posko penanganan karhutla. “Kami selalu berkolaborasi dengan dinas-dinas yang terkait dalam SK tersebut. Bersyukur, sekarang keterlibatan mereka sangat kami rasakan, mulai dari pemeriksaan kesehatan untuk teman-teman relawan yang berada di posko kami,” ujarnya.

Bahkan, petugas kesehatan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap relawan. Dalam struktur Komando Satuan Tugas, Dinas Kesehatan Kalbar menjadi bagian dari Satgas Bidang Pelayanan Kesehatan bersama RSUD Sudarso, Bidang Dokkes Polda Kalbar, Rumah Sakit Lanud Supadio, Kesdam XII/Tanjungpura, PMI, IDI, serta unsur lainnya. 

“Bahkan, dari pihak kesehatan juga sudah turun ke lapangan untuk memeriksa relawan yang bersangkutan,” jelasnya.(bar)

 

Editor : Hanif
btt karhutla kalbar BPBD KALBAR pemprov kalbar Tanggap Darurat