PONTIANAK POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/daring bagi SMA, SMK, dan SLB di Kalbar hingga 18 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyikapi kondisi kualitas udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Plt. Kepala Disdikbud Kalbar Syarif Faisal Indahmawan Alkadri menyampaikan, BDR/daring diperpanjang mulai Senin (14/9) hingga Jumat (18/9)/. Perpanjangan tersebut mempertimbangkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat. Penyesuaian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Namun, sekolah yang berada di wilayah dengan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di bawah 200 masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka. Syaratnya, sekolah meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan peserta didik di luar ruang. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah dan selama proses pembelajaran.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla, KBM TK hingga SMP di Kayong Utara Masih Daring
"Durasi pembelajaran pun disesuaikan menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran. Sekolah wajib memastikan ruang pembelajaran dalam kondisi aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan," kata Faisal sebagaimana dalam surat edaran yang disampaikannya, kemarin.
Selain itu, pemantauan kondisi kesehatan peserta didik harus dilakukan selama pembelajaran. Sekolah juga diminta memastikan kesiapsiagaan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Ketentuan serupa berlaku bagi satuan pendidikan berasrama yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama harus diperkuat, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan serta memastikan ketersediaan tempat dan prosedur penanganan apabila terjadi gangguan kesehatan.
Syarif juga mengatur perlindungan khusus bagi peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memberikan BDR/daring secara individual bagi siswa dengan kondisi seperti asma, riwayat ISPA, atau gangguan kesehatan pernapasan lainnya.
Menurutnya pemberian BDR tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik, dengan memperhatikan rekomendasi orang tua atau wali dan/atau tenaga kesehatan. Sekolah juga diminta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala melalui sumber resmi. Hasil pemantauan menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan atau perubahan moda pembelajaran.
Apabila terdapat perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, satuan pendidikan diminta menggunakan kondisi dengan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan dengan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu khusus peserta didik kelas XII yang sedang mempersiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Namun, pembelajaran tatap muka terbatas tersebut tidak bersifat wajib. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU), situasi karhutla, serta dampak kabut asap terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
"Apabila kualitas udara tidak mendukung atau kondisi karhutla berpotensi membahayakan kesehatan, pembelajaran kelas XII dapat tetap dilakukan melalui BDR/daring," imbuhnya/
Jika pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan, waktu belajar bagi kelas XII dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Satuan pendidikan juga diminta mengatur jadwal, jumlah peserta didik, ruang pembelajaran, serta kegiatan belajar secara proporsional. Seluruh pengaturan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Syarif menegaskan, pelaksanaan BDR/daring tetap harus memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran, pencapaian tujuan pembelajaran, serta kondisi peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. (Mse)
Editor : Hanif