PONTIANAK POST - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat terus berjalan. Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menangani 71 laporan polisi terkait karhutla.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 64 laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk melengkapi alat bukti, dan memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono selaku Kasubsatgas Humas pada Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas-2026, menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi sumur bor di SMA Negeri 4 Kubu Raya, Sabtu (12/9). Bambang mengatakan, kondisi kekeringan yang terjadi saat ini merupakan kondisi luar biasa (extraordinary).
Baca Juga: 24 Warga Terdampak Karhutla di Singkawang Dapat Layanan Kesehatan Gratis dan Masker
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus berjalan beriringan dengan upaya preemtif, dan preventif.
“Pendalaman terhadap pemeriksaan terus dilakukan untuk menggali keterlibatan atau adanya keterlibatan daripada korporasi, pemilik modal, kemudian ataupun pihak-pihak lain tentu akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, penanganan terhadap ketujuh tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kalbar. Di antaranya Kabupaten Kubu Raya, Kapuas Hulu, serta beberapa daerah lainnya.
Sementara terhadap 64 laporan yang belum berujung pada penetapan tersangka, penyidik masih melakukan penyelidikan secara intensif. Proses tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus yang ditangani.
Baca Juga: Air Baku Kubu Raya Diprediksi Hanya Cukup 20 Hari, Pemkab Siapkan Sumur Bor Hadapi Kemarau
Penegakan hukum, lanjut Bambang, tidak hanya menyasar pelaku individu yang melakukan pembakaran di lapangan. Polda Kalbar juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi, pemilik modal, maupun pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan korporasi yang terindikasi membiarkan atau bahkan memanfaatkan kebakaran lahan, kepolisian memastikan proses hukum akan ditegakkan.
Polda Kalbar memastikan penyelidikan dan penanganan perkara karhutla masih terus berlangsung dalam Operasi Aman Nusa II Karhutla Kapuas-2026. Dengan proses hukum yang masih berjalan, jumlah tersangka dalam kasus karhutla di Kalbar masih berpotensi bertambah.
Baca Juga: Karhutla Masih Terjadi, 30 Personel Brimob Dikerahkan Perkuat Penanganan di Sintang
Di sisi lain, Tim Karhutla Den Gegana Satbrimob Polda Kalbar bersama personel Polsek Rasau Jaya terus melakukan patroli, dan pendinginan lahan untuk mencegah meluasnya karhutla. Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polda Kalbar, Sabtu (12/9).
Patroli melibatkan 11 personel Den Gegana dan 10 personel Polsek Rasau Jaya. Tim menyisir kawasan Jalan Angkasa Pura II, tepatnya di depan Kantor Bupati Kubu Raya. Setelah patroli, personel melanjutkan kegiatan dengan melakukan pendinginan lahan di Jalan Sultan Agung, samping Lapangan Tembak Rasau Jaya.
Pendinginan dilakukan pada areal lahan dengan luas sekitar 10 kali 50 meter. Proses tersebut berlangsung kurang lebih tiga jam dengan menggunakan peralatan yang tersedia. Usai proses pendinginan, personel melakukan masa endap selama satu jam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak kembali muncul asap maupun api di lokasi.
Bambang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan personel dalam mencegah meluasnya karhutla. Selain itu, pendinginan dilakukan untuk memastikan kondisi lahan benar-benar aman.
“Polri terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah pencegahan dan penanganan Karhutla. Setiap titik yang berpotensi menimbulkan api harus ditangani secara cepat agar tidak berkembang dan membahayakan masyarakat,” ujar Bambang.
Dia menambahkan, sinergi antara Satbrimob Polda Kalbar, dan jajaran kewilayahan akan terus diperkuat. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat selama musim kemarau. “Patroli dan pendinginan menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk memastikan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat segera ditangani sebelum api meluas,” pungkasnya.(bar/r)
Editor : Hanif