PONTIANAK POST – Langkah konkret dalam menjaga warisan budaya lokal sekaligus mengayomi karya para insan kreatif terus dimaksimalkan oleh Pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi mempererat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayahnya.
Sinergi strategis tersebut dimatangkan melalui pertemuan langsung bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI di Jakarta pada Kamis (10/9). Fokus utamanya mencakup dua pilar vital, yakni akselerasi pencatatan Hak Cipta bagi para kreator serta penajaman proses verifikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Guna mengejar target tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar sepakat mengosongkan pola lama yang pasif. Langkah jemput bola kini dijadikan standar operasional. Petugas di lapangan bakal menyisir langsung ekosistem budaya, grup musik, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi, hingga warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang menyimpan potensi karya bernilai intelektual.
Baca Juga: Edukasi HKI untuk ASN Kalbar, Kanwil Kemenkum Tekankan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta Inovasi
Pihak DJKI turut mengamini pentingnya merangkul komunitas seni secara inklusif. Salah satu program unggulan yang terus digencarkan ialah kemudahan pendaftaran karya lagu dan musik tanpa dipungut biaya alias gratis (tarif Rp0). Fasilitas ini diharapkan mampu membakar semangat para seniman lokal, sanggar, dan mahasiswa untuk mematenkan karya mereka sebagai bukti dokumentasi hukum yang sah.
Selain sektor seni populer, aspek pelindungan kekayaan komunal berbasis tradisi turut mendapat sorotan tajam. DJKI mensyaratkan agar setiap rekam data KIK ditopang oleh kajian historis serta asal-usul komunitas yang lugas. Hal ini krusial agar narasi kebudayaan yang tercatat tidak membias dari akar sejarahnya.
Dua aset kebudayaan khas Kalbar yang kini masuk dalam radar pemadanan data mendalam adalah Kain Pelangi Motif Naga—atau yang dikenal sebagai Nage Belimbor—asal Kabupaten Ketapang, serta Kain Kumpang Ilong Mualang. Penataan dokumen bagi kedua motif ini membutuhkan persepsi yang padu antara pimpinan daerah, masyarakat adat, dan akademisi.
Perlu dipahami bahwa pendaftaran KIK bukanlah bentuk klaim kepemilikan privat atas suatu warisan tradisi. Proses ini murni bersifat inventarisasi dan dokumentasi atas kebudayaan hidup (living culture). Oleh sebab itu, ruang pemutakhiran data tetap terbuka lebar manakala ditemukan penemuan fakta sejarah baru di kemudian hari.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Sinkronisasi Data LP2B Kabupaten Sambas
Demi mengokohkan ekosistem pelindungan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar melipatgandakan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) sebagai Sentra KI lokal. Di samping itu, potensi karya ilmiah dari kampus—seperti modul, buku riset, hingga reka cipta dosen dan mahasiswa—juga akan terus didorong agar memperoleh jaminan pelindungan hukum secara memadai.