Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Mediasi Digital untuk Sengketa Kekayaan Intelektual

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:17 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pertemuan dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di jakarta pada Kamis (10/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar pertemuan dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di jakarta pada Kamis (10/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Menyelesaikan sengketa hak cipta dan kepemilikan karya kini tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi mempererat sinergi bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendorong mediasi sebagai jalur utama penyelesaian konflik Kekayaan Intelektual (KI) yang damai dan berkeadilan.

Langkah strategis ini dimatangkan dalam forum koordinasi di Jakarta pada Kamis (10/9). Diskusi tersebut berfokus pada penguatan mekanisme mediasi, peningkatkan kompetensi mediator di daerah, hingga percepatan integrasi layanan mediasi berbasis elektronik.

Melalui pendekatan ini, para pihak yang berselisih diberikan ruang berdialog untuk mencapai solusi saling menguntungkan (win-win solution) sebelum melangkah ke proses pidana atau gugatan perdata. Jika titik temu tercapai, kesepakatan akan dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan Surat Perjanjian Perdamaian yang dapat dilegalkan ke pengadilan menjadi Akta Perdamaian. Namun, apabila mediasi menemui jalan buntu, hak para pihak untuk menempuh jalur hukum tetap terjamin sepenuhnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Gandeng Komunitas Seni Perkuat Pencatatan Hak Cipta Daerah

Salah satu terobosan besar yang tengah disiapkan DJKI adalah platform permohonan mediasi KI berbasis digital. Kehadiran sistem ini memangkas kendala geografis bagi masyarakat Kalimantan Barat. Ke depannya, proses pendaftaran, pengunggahan dokumen pendukung, hingga penunjukan lokasi mediasi di Kanwil setempat dapat dilakukan secara daring tanpa perlu berkunjung ke Jakarta. Petugas kantor wilayah juga siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan pendaftaran teknis secara manual.

Guna menjaga kualitas dan efektivitas mediasi, DJKI berkomitmen menggembleng keahlian para mediator daerah melalui program sertifikasi, pelatihan berkala, serta skema pendampingan (mentoring). Untuk perkara dengan tingkat kerumitan tinggi, DJKI siap memberikan supervisi langsung agar proses penyelesaian tetap berjalan profesional.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa kemudahan akses mediasi ini merupakan wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan kepastian hukum yang ramah, efisien, dan tidak menguras sumber daya bagi para insan kreatif serta pelaku usaha di daerah.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar djki Kekayaan Intelektual