PONTIANAK POST – Menata tatanan hukum agar efisien dan bebas dari tumpang-tindih aturan menjadi fokus utama dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Guna mengasah ketajaman perancangan produk hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat membedah sistem regulasi negara Jepang sebagai pembanding untuk membenahi iklim hukum di Indonesia.
Langkah penguatan kapasitas ini diwujudkan melalui partisipasi aktif para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam Forum Pendalaman Materi Edisi Ke-14 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara daring pada Jumat (11/9).
Kegiatan bertema “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia” tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Dr. Dhahana Putra. Dalam pengarahannya, Dhahana menguraikan pentingnya membedah mekanisme pembentukan aturan dari negara maju seperti Jepang, terutama terkait fungsi penelaahan terpusat oleh Cabinet Legislation Bureau yang bertugas menguji rancangan regulasi secara mendalam sebelum disahkan.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Pacu Merek Kolektif Produk Unggulan Daerah
Dalam sesi pemaparan utama, Expert Japan International Cooperation Agency (JICA), Kikuchi Eriko, mengulas secara terperinci hierarki serta tahapan pembentukan hukum di Negeri Sakura. Sistem di Jepang meliputi Konstitusi, Act/Statute, Order/Regulations, hingga Local Ordinances, yang mengedepankan asas checks and balances secara ketat.
Kikuchi menjelaskan bahwa setiap draf regulasi di Jepang wajib melalui penyaringan berlapis, mulai dari harmonisasi antarkementerian hingga pengujian komprehensif oleh Cabinet Legislation Bureau. Lembaga tersebut memastikan agar norma yang disusun selaras dengan tata hukum formal dan pemilihan istilah hukum yang presisi. Selain itu, Jepang menerapkan mekanisme Seibi—yakni prosedur otomatis untuk menyesuaikan dan menyelaraskan aturan-aturan lain yang terdampak akibat lahirnya suatu undang-undang baru.
Persoalan krusial yang turut disoroti dalam forum tersebut adalah fenomena hiper-regulasi atau obesitas aturan yang masih menyelimuti sistem birokrasi Indonesia. Tenaga Ahli Ditjen PP, Zafrullah Salim, mengkritisi maraknya penggunaan peraturan kebijakan (beleidsregels) seperti surat edaran, petunjuk teknis, dan SOP yang kerap melenceng dari fungsi utamanya.
Zafrullah menegaskan bahwa peraturan kebijakan bukanlah bagian dari hierarki hukum formal sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Oleh sebab itu, penerbitan instrumen diskresi ini wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta dilarang keras menciptakan norma hukum baru yang mengikat masyarakat secara eksternal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Perkuat Mediasi Digital untuk Sengketa Kekayaan Intelektual
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawang, yang hadir langsung mendampingi para perancang daerah, menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil kajian tersebut. Kanwil Kemenkum Kalbar bakal menggelar inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap produk peraturan kebijakan di wilayah kerja setempat.
Melalui pengadopsian praktik terbaik dari sistem regulasi Jepang serta penegakan AUPB, Kanwil Kemenkum Kalbar bertekad menghadirkan penyusunan regulasi daerah yang makin harmonis, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi publik.