PONTIANAK POST — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat mulai mendalami laporan terhadap seorang anggota DPRD berinisial ST. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan integritas dan perilaku terkait kedudukannya sebagai anggota legislatif.
Ketua BK DPRD Kalbar Antonius Situmorang mengatakan, pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahap awal pemeriksaan.
"Jadi kita di Badan Kehormatan ini menerima satu laporan yang ada kaitannya dengan Pak ST. Kita baru hari ini mulai pendalaman, apa sih permasalahannya," kata Anton kepada wartawan, pada Senin (14/9).
Baca Juga: DPRD Kalbar Siapkan Penguatan Anggaran Karhutla di APBD Perubahan 2026
Menurut dia, dalam pemeriksaan awal tersebut, pelapor tidak hanya menyampaikan laporan secara tertulis, tetapi juga memberikan penjelasan secara lisan mengenai persoalan yang mereka adukan.
Anton menegaskan, substansi yang menjadi kewenangan BK adalah aspek etik anggota DPRD, bukan perkara pidana maupun perdata.
"Inti yang mereka laporkan lebih kepada integritas. Katakanlah ST ini dianggap tidak mempunyai, dalam melakukan sesuatu tidak mencerminkan dia sebagai anggota dewan," ujarnya.
Setelah meminta keterangan dari pelapor, BK DPRD Kalbar selanjutnya berencana memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi. Namun, Anton mengatakan jadwal pemanggilan terhadap ST belum ditentukan.
Baca Juga: Fraksi PAN DPRD Kalbar Dorong Pansus DBH, Nilai Penerimaan Daerah Belum Seimbang dengan Potensi SDA
"Selanjutnya nanti mungkin kami juga akan memanggil terlapornya, cuma waktunya belum kita jadwalkan. Setelah itu baru nanti kami anggota BK akan rapat menentukan sikap seperti apa," katanya.
Anton menekankan, proses yang berlangsung saat ini masih sebatas pendalaman laporan. Karena itu, BK belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan ST. "Jadi sekarang baru tahap pendalaman permasalahannya," tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila substansi persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan perkara pidana atau perdata, penyelesaiannya berada di luar kewenangan BK DPRD.
"Kalau kasusnya nanti mungkin ke pengadilan atau kepada mereka, karena kalau terkait pidana perdata kami tidak punya kewenangan. Mereka silakan dulu selesaikan sendiri permasalahannya," jelas Anton.
Adapun kewenangan BK, kata dia, difokuskan pada pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
"Etik, fokus ke etik saja. Karena kewenangan kami juga di situ, tidak terkait dengan pidana perdatanya, lebih kepada etiknya," katanya.
Baca Juga: Dikebut! DPRD Kalbar Majukan Jadwal APBD Perubahan Rp6,21 T demi Tangani Karhutla
Terkait kemungkinan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran etik, Anton mengatakan BK memiliki sejumlah opsi. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terbukti.
"Sanksi itu bisa teguran, terus juga bisa sampai usul untuk penonaktifan, tapi tergantung kesalahannya seperti apa," pungkasnya.
Untuk saat ini, BK DPRD Kalbar masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah dan keputusan lebih lanjut. ST juga masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan yang ditujukan kepadanya.
Kasus ini sendiri bermula dari sejumlah ahli waris pasangan Muanudin Mahyus dan Syofiah menempuh jalur hukum setelah menemukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta transaksi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Monev JDIH, Dorong DPRD Kubu Raya Segera Bangun Layanan Digital
Para ahli waris menduga terdapat AJB yang memuat keterangan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada 12 Agustus 2026 lewat kuasa hukumnya, Deden Kurnia. (den)
Editor : Miftahul Khair