PONTIANAK POST — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Hanura, Suyanto Tanjung, buka suara terkait laporan terhadap dirinya yang kini tengah didalami Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar.
Suyanto mengaku tidak terkejut dengan adanya laporan tersebut. Ia bahkan mengaku telah memperoleh informasi mengenai agenda pemanggilan pelapor ke BK sebelum pemeriksaan dilakukan.
"Saya tidak kaget, tidak terkejut dengan informasi ini. Karena dari kemarin siang saya sudah dapat informasi dari salah satu rekan kita dari media bahwa beliau (pelapor) diminta untuk hadir hari ini sesuai dengan panggilan dari Badan Kehormatan DPRD," kata Suyanto pada Senin (14/9).
Baca Juga: BK DPRD Kalbar Dalami Laporan terhadap Anggota Dewan ST, Soroti Dugaan Masalah Integritas
Namun, Suyanto dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya bisa menjawab bahwa seluruh tuduhan yang dia sampaikan itu seluruhnya tidak benar," tegasnya menjawab klarifikasi di kantornya, Senin(14/9).
Ia kemudian menjelaskan duduk persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang berada di belakang dua ruko miliknya.
Menurut Suyanto, sebelum persoalan tersebut mencuat, dirinya telah beberapa kali bertemu dengan pihak ahli waris. Dalam pertemuan itu, kata dia, sempat muncul permintaan agar dirinya menyelesaikan persoalan tanah dengan tambahan pembayaran.
"Wali waris tiga kali, empat kali pertemuan dengan saya, mau minta saya menyelesaikan bahwa tanah itu akan diberikan dengan saya asal saya menambah Rp1,5 miliar waktu itu," ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan Rumah Adat Tionghoa di Kalbar: Didukung Gubernur dan Pengusaha, Suyanto Tanjung Optimis
Suyanto mengatakan permintaan tersebut kemudian turun menjadi Rp1 miliar. Namun, ia mengaku tidak menanggapi tawaran tersebut.
Ia menegaskan, tanah yang dibelinya terdiri atas tiga persil dengan tiga sertifikat dan berada tepat di belakang ruko yang telah ditempatinya sejak 2008.
"Yang saya beli tanah adalah persis tiga persil, tiga sertifikat yang berada di belakang ruko saya, ruko yang sudah saya tinggali sejak tahun 2008," katanya.
Suyanto juga mempertanyakan mengapa dirinya sebagai pihak pembeli justru dipersoalkan, sementara pihak yang menjual tanah tersebut kepadanya dinilai tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
Ia menyebut pembelian tanah tersebut dilakukan dengan seorang perempuan yang disebutnya bernama Lucy alias Sang Gek Mi. "Pertanyaan saya, kenapa yang belinya dituntut, yang menjual barang alih waris ini dibiarkan?" kata Suyanto.
Ia bahkan menduga adanya kemungkinan hubungan atau kerja sama antara pihak-pihak yang mempersoalkan transaksi tersebut. Namun, ia menegaskan hal itu merupakan dugaan pribadinya yang perlu dibuktikan. "Boleh nggak saya menduga bahwa ada kerja sama di antara mereka berdua? Itu dugaan saya," ujarnya.
Baca Juga: Pucuk Pimpinan Hanura Kalbar Berganti: Dian Eka Gantikan Suyanto Tanjung
Menurut Suyanto, jika transaksi tersebut memang dipersoalkan karena menyangkut aset warisan, pihak yang menjual tanah seharusnya juga dimintai penjelasan. "Mesti penjual ditanya dulu, ngapain kau jual barang saya ke Pak Tanjung?" katanya.
Suyanto mengatakan, setelah transaksi pembelian dilakukan, proses administrasi kemudian diserahkan kepada notaris. Namun, hingga kini proses tersebut belum selesai karena, menurut dia, terdapat dokumen yang belum lengkap dan pihak ahli waris belum bersedia memberikan tanda tangan.
"Setelah beli tanah itu, sesuai prosedur, prosesnya saya limpahkan ke notaris. Apa yang terjadi di notaris sampai hari ini yang saya tahu adalah bahwa berkasnya belum komplet. Karena ahli waris tidak mau tanda tangan," jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut Suyanto, justru membuat dirinya menjadi pihak yang mengalami kerugian. "Berarti yang dirugikan saya dong. Duit saya untuk membeli tanah, tanahnya belum saya dapatkan," katanya.
Selain persoalan pembelian tanah, Suyanto juga menyinggung pengorbanan aset berupa dua ruko miliknya yang disebut harus dibongkar untuk membuka akses jalan menuju kawasan tersebut.
Ia mengklaim pembukaan akses tersebut berdampak terhadap nilai ekonomis ruko yang dimilikinya. "Ruko saya dua saya korbankan untuk membuka akses jalan. Baru ruko itu dibuka. Orang bilang sudah nggak bisa harga segini, tapi kalau ruko saya nggak dirubuhkan, ada nggak jalan masuk? Nggak ada," ujarnya.
Minta BK Profesional
Suyanto menyatakan siap menghadapi proses pemeriksaan di BK DPRD Kalbar. Ia meminta lembaga tersebut bekerja secara profesional dan tidak memandang statusnya sebagai sesama anggota DPRD.
"Sebenarnya barang ini sudah diadukan di pengadilan. Adukan ke Dewan Kehormatan ke mana pun saya tidak takut. Ketemu malaikat pun saya siap, jangankan hanya manusia," katanya.
Ia juga tidak mempersoalkan langkah BK yang menerima dan memproses laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan memang harus didengarkan dan diperiksa secara objektif. "Saya tidak menyalahkan mereka memanggil saya dan saya menunggu kapan saya dipanggil," ujarnya.
Suyanto meminta BK tidak hanya mendengarkan keterangan pelapor, tetapi juga memberikan ruang yang sama kepada pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: Reses di Sintang, Suyanto Tanjung Terima Keluhan Kerusakan Jalan Provinsi
"BK ini menangani semua halnya harus profesional. Jadi jangan memandang saya ini teman, sahabat, anggota DPRD, tidak boleh begitu. Siapa pun yang melaporkan wajib ditanggapi, didengarkan semua pihak, baru dicarikan solusi," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kalbar Anton Situmorang menyatakan pihaknya telah menerima laporan terhadap Suyanto Tanjung dan mulai melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelapor.
Menurut Anton, substansi laporan yang menjadi perhatian BK berkaitan dengan dugaan persoalan integritas dan perilaku yang dinilai tidak mencerminkan seorang anggota DPRD.
BK menegaskan pemeriksaan yang dilakukan berada dalam ranah etik, bukan untuk menentukan perkara pidana atau perdata. Setelah keterangan pelapor diperoleh, BK berencana memanggil Suyanto sebagai pihak terlapor sebelum mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan. (den)
Editor : Miftahul Khair