Kanwil Kemenkum Kalbar Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum 2027 Hingga Pelosok Daerah

Miftahul Khair • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:55 WIB
Kanwil Kemenkum Kalba rmenggelar agenda diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2027 pada Senin (14/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalba rmenggelar agenda diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2027 pada Senin (14/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Hak masyarakat atas pendampingan hukum yang setara kembali menjadi fokus pemenuhan layanan publik di Kalimantan Barat. Guna memastikan seluruh lapisan warga bisa mendapatkan jaminan hukum yang adil, khususnya yang berada di pelosok dan perbatasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) resmi membuka agenda diseminasi penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2027 pada Senin (14/9).

Langkah strategis tersebut diresmikan di Ruang Rapat Edward Omar Sharif, Kanwil Kemenkum Kalbar, sebagai tahap awal penataan ekosistem pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menyambut hangat keterlibatan aktif berbagai elemen masyarakat. Ia mengapresiasi sinergi yang terbangun antara jajaran pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi perguruan tinggi, hingga para calon PBH yang mengikuti agenda ini secara luring maupun daring.

Baca Juga: Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar Pelajari Pembentukan Regulasi Jepang Demi Cegah Hiper-Regulasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkum RI, Jusneni, mewakili Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menekankan krusialnya tahap verifikasi dan akreditasi. Menurutnya, pemenuhan kriteria baku menjadi syarat mutlak agar organisasi yang terpilih kelak mampu memberikan layanan pendampingan hukum yang adaptif, objektif, dan berdedikasi tinggi.

Dari sisi regulasi, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Ardianti, menguraikan tata cara serta landasan hukum penjaringan tersebut. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Permenkum Nomor 37 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan BPHN Tahun 2026, tahap ini bertindak sebagai mekanisme penyaringan administrasi serta substansi awal, sebelum calon PBH melangkah ke tahapan uji kelayakan lanjutan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan misi kemanusiaan untuk mendekatkan keadilan hingga ke penjuru terpencil.

“Kita ingin membangun jejaring bantuan hukum yang tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga berkualitas, profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Jonny.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Lokal, Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Pacu Merek Kolektif Produk Unggulan Daerah

Jonny menambahkan, penguatan peran PBH di lapangan harus dibarengi dengan integrasi rapat bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa maupun kelurahan. Lewat skema penjaringan yang inklusif ini, Kemenkum Kalbar menargetkan pemerataan sebaran lembaga bantuan hukum berkualitas di seluruh kabupaten dan kota, sehingga jaminan perlindungan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Editor : Miftahul Khair
Pemberi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar