PONTIANAK POST — DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tahap pertama untuk mengevaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalbar.
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Meranti DPRD Kalbar, Senin (14/9), secara khusus menghadirkan organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, akademisi, masyarakat adat, kecamatan dan desa, mahasiswa, pemuda, dunia usaha, serta insan media.
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, mengatakan forum tahap pertama tersebut difokuskan untuk mendengar langsung fakta, aspirasi, serta pandangan publik terkait dampak karhutla yang telah berlangsung sekitar satu setengah bulan.
Baca Juga: DPRD Kalbar Siapkan Penguatan Anggaran Karhutla di APBD Perubahan 2026
"Ibaratnya pertemuan kali ini adalah tahap pertama, mendengar fakta, aspirasi dan pandangan publik dalam evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan setengah," kata Prabasa seusai RDPU, Senin(14/9).
Menurut dia, DPRD sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai elemen masyarakat agar evaluasi penanganan karhutla tidak hanya didasarkan pada laporan pemerintah, tetapi juga kondisi yang dirasakan langsung masyarakat.
Prabasa mengatakan DPRD tidak ingin persoalan karhutla dijadikan ajang saling menyalahkan. Menurutnya, seluruh pihak harus melihat persoalan tersebut sebagai masalah bersama dan berorientasi pada langkah penyelesaian ke depan. "Kita tidak saling menyalahkan. Ini sudah berjalan, kita harus menghadap ke depan seperti apa nanti," ujarnya.
RDPU tahap kedua dijadwalkan berlangsung Selasa (15/9). Dalam agenda tersebut, DPRD akan mengundang jajaran eksekutif dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan karhutla.
Baca Juga: Tindaklanjuti Masukan DPRD Soal Karhutla, Pemkot Pontianak Siapkan Langkah Antisipasi Dampak Asap
Prabasa menyebut pihak yang akan dimintai penjelasan antara lain sektor kehutanan, lingkungan hidup, kesehatan, serta unsur eksekutif lainnya. "Besok kita khusus mengundang tahap kedua dari pihak eksekutif. Bagian kehutanan, lingkungan hidup, kesehatan dan kaitannya dengan eksekutif kita undang," katanya.
Ia menegaskan hasil RDPU tahap pertama akan menjadi bahan DPRD dalam melakukan rapat kerja dan RDP bersama pemerintah. DPRD, kata dia, melalui lintas komisi akan membahas berbagai masukan masyarakat yang telah disampaikan dalam forum tersebut.
"Besok kita DPRD lintas Komisi I, II, III, IV dan V tentu akan kita rapat kerja RDP dengan eksekutif atas saran dan masukan dari rapat hari ini, tahap pertama ini," ujar Prabasa.
Dana Rp60 Miliar untuk Karhutla
Prabasa juga menyinggung dukungan anggaran untuk penanganan karhutla yang telah disepakati dalam APBD Perubahan Kalbar 2026.
Menurutnya, terdapat tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar dari perubahan APBD Kalbar yang kemudian ditambah dukungan pemerintah pusat sebesar Rp40 miliar, sehingga total menjadi Rp60 miliar.
"Kaitan dengan perubahan APBD kita tetap khusus menangani karhutla, perubahan ini sebesar Rp20 miliar, ditambah dari pusat Rp40 miliar. Jadi Rp60 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Sinergi Polisi dan Warga, Karhutla Seluas 1 Hektare di Toba Berhasil Dipadamkan
Ia berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya untuk penanganan kebakaran saat terjadi, tetapi juga untuk menangani dampak pascakarhutla.
"Mudah-mudahan Rp60 miliar ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk mengatasi, baik kita bicara masalah pemadaman maupun kita bicara tentang pascakarhutla," katanya.
Dalam RDPU tahap pertama, persoalan kabut asap menjadi salah satu perhatian utama yang mengemuka.
Prabasa mengungkapkan terdapat pertanyaan dari peserta forum mengenai kemampuan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan kabut asap yang semakin memburuk. "Ada pertanyaan, bisa tidak pemerintah provinsi ini menyelesaikan kabut asap ini," ungkapnya.
Pertanyaan lainnya, kata Prabasa, menyangkut penyebab kabut asap yang dinilai semakin meningkat serta kemampuan pemerintah untuk mengendalikan kondisi tersebut. "Ada juga yang bertanya, kira-kira mampu tidak menyelesaikan masalah asap. Kenapa asap ini makin meninggi," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Karhutla di Lahan Gambut, Polres Landak Sukses Gunakan Formula X-Fire di Kawasan Mandor
Tak hanya itu, peserta RDPU juga mempertanyakan mengapa kondisi kabut asap dan karhutla tersebut belum ditetapkan sebagai bencana nasional. "Yang tadi minta kesimpulan ini, kenapa kita tidak dikatakan bencana nasional kaitan dengan kabut asap ini?" kata Prabasa.
Pertanyaan tersebut, menurut dia, akan dibawa dalam pembahasan bersama pihak eksekutif pada RDPU tahap kedua."Nah, besok kita tanya kepada pihak eksekutif," tegasnya.
Prabasa mengatakan kesimpulan sementara dari RDPU tahap pertama adalah perlunya percepatan penanganan karhutla agar persoalan yang dirasakan masyarakat dapat segera diatasi.
"Kita simpulkan supaya masalah karhutla itu segera cepat tuntas, bisa dilaksanakan semaksimal mungkin, supaya keluhan-keluhan masyarakat ini bisa cepat diatasi, masalah asap," katanya. (den)
Editor : Miftahul Khair