PONTIANAK POST – Tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat masuk dalam 15 RUU yang dibahas bersama Komisi II DPR. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pembahasan penataan kewilayahan dalam RUU tersebut tidak sampai merinci titik koordinat batas daerah karena berpotensi memicu perdebatan dan memperpanjang proses pengesahan.
Tujuh RUU tersebut masing-masing tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin (14/9).
"Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," kata Tito.
Menurut Tito, pembahasan hingga tingkat titik koordinat berpotensi menimbulkan perdebatan dan menunda pengesahan RUU karena masih ada beberapa daerah yang belum sepenuhnya tuntas.
"Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable (diperdebatkan) dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda," katanya.
Baca Juga: DPR RI Setujui Tujuh RUU Kabupaten dan Kota di Kalbar Jadi Usul Inisiatif
Tujuh Daerah Kalbar Masuk 15 RUU
Selain tujuh RUU dari Kalbar, terdapat lima RUU dari Kalimantan Tengah dan tiga RUU dari Kalimantan Selatan.
Lima RUU dari Kalimantan Tengah yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara dari Kalimantan Selatan terdapat RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pemerintah mengusulkan agar pembahasan 15 RUU tersebut dibatasi pada tiga substansi utama, yakni penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Batas Wilayah Tak Sampai Titik Koordinat
Penyesuaian dasar hukum yang dimaksud adalah penggantian dasar pembentukan daerah dari Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara aspek penataan kewilayahan diusulkan cukup memuat nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah, serta kedudukan ibu kota kabupaten atau kota.
Pembahasan tersebut tidak perlu memerinci titik koordinat batas wilayah.
Adapun pengaturan mengenai karakteristik daerah diharapkan disusun secara umum dengan memuat ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
"Kami harapkan nanti ke depan, dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang yang sensitif yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," imbuh Mendagri.
Baca Juga: DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Usul DPR, Termasuk Pontianak dan Mempawah
DPR Tetapkan 15 RUU Jadi Usul DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU tersebut ditetapkan menjadi usul DPR.
Dengan demikian, tujuh RUU yang berkaitan dengan Kalbar menjadi bagian dari paket 15 RUU kabupaten/kota yang kini dibahas bersama pemerintah dan DPR.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara