Pemilik Bantah Rokok Ilegal, Klaim Muatan Tiga Truk Berpita Cukai dan Berdokumen Resmi

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 00:16 WIB
AMANKAN: Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa bersama pihak terkait saat mengecek truk yang membawa rokok yang diduga ilegal di Mako Satrol Kodaeral XII Pontianak, Jalan Kom Yos Sudarso, Senin (14/9). (FOTO: HARYADI/PONTIANAKPOST)
AMANKAN: Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa bersama pihak terkait saat mengecek truk yang membawa rokok yang diduga ilegal di Mako Satrol Kodaeral XII Pontianak, Jalan Kom Yos Sudarso, Senin (14/9). (FOTO: HARYADI/PONTIANAKPOST)

 

PONTIANAK POST - Pemilik Ekspedisi Lintas Samudra Jaya Ekspres membantah muatan rokok dalam tiga truknya yang diamankan Kodaeral XII merupakan barang ilegal. Ia mengeklaim rokok bernilai miliaran rupiah tersebut memiliki pita cukai resmi dan dilengkapi dokumen pengiriman dari pabrik.

Bantahan disampaikan Abdul, pemilik ekspedisi, setelah Kodaeral XII mengumumkan pengamanan 23.681.200 batang rokok dari empat truk di Kapal Dharma Kartika VII rute Semarang–Pontianak. Rokok tersebut ditaksir bernilai Rp35,1 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar.

Abdul membenarkan tiga truk yang membawa sebagian rokok tersebut merupakan armada ekspedisinya. Muatannya terdiri atas rokok bermerek Esse, Win 7 Click, Beta, Trand, dan Gudang Cengkeh.

Menurut dia, seluruh rokok yang diangkut tiga truk tersebut telah dilengkapi pita cukai. Dokumen pengiriman juga disiapkan sebelum barang diberangkatkan dari Semarang melalui jalur laut.

“Sebelum dikirim ke Pontianak, seluruh manifes pengiriman barang sudah dilengkapi,” kata Abdul saat dihubungi Pontianak Post melalui telepon.

Pertanyakan Dasar Pengamanan

Abdul mengaku bingung dengan pengamanan truk dan muatannya. Ia meminta status barang tidak langsung dinyatakan ilegal sebelum diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.

Menurut dia, pemeriksaan harus mencakup keaslian dan kesesuaian pita cukai, dokumen dari pabrik, merek, jenis rokok, serta tujuan pengiriman.

“Kami berharap segera diperiksa oleh Bea Cukai sehingga ada kepastian hukum mengenai status rokok tersebut,” ujarnya.

Abdul juga meminta barang bukti segera diserahkan kepada Bea Cukai. Ia menyatakan siap menunjukkan dokumen yang menyertai pengiriman tersebut.

Klaim Abdul belum diverifikasi secara independen. Kepastian legalitas rokok tetap menunggu pencacahan, pemeriksaan pita cukai, dan penelitian dokumen oleh Bea Cukai.

Empat Truk Membawa Rokok

Sebelumnya, Tim Quick Response Kodaeral XII memeriksa lima truk ekspedisi di atas Kapal Dharma Kartika VII. Kapal tersebut bersandar di Dermaga Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (11/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Empat truk diduga membawa rokok bermasalah, sedangkan satu truk tidak ditemukan mengangkut rokok. Seluruh truk beserta sopir kemudian dibawa ke Mako Satuan Kapal Patroli Kodaeral XII sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (12/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan keempat truk terdiri atas:

Total muatan berdasarkan penghitungan tersebut mencapai 23.681.200 batang. Sebanyak satu juta batang rokok merek Tabaco Ekspor ditemukan tanpa pita cukai karena disebut akan dikirim ke luar negeri.

Dengan demikian, secara matematis, rokok yang ditemukan menggunakan pita cukai berjumlah sekitar 22.681.200 batang. Angka ini perlu dipastikan kembali dalam pencacahan bersama karena keterangan awal menyebut 22.681.000 batang.

Status Pita Cukai Diperiksa

Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa mengatakan rokok yang ditemukan memiliki beragam merek dan status pita cukai. Pemeriksaan awal belum menjadi penetapan akhir mengenai legalitas seluruh muatan.

“Berdasarkan estimasi awal menggunakan tolok ukur perhitungan Bea Cukai 2026, nilai barang diperkirakan mencapai Rp35,1 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar,” kata Sawa dalam konferensi pers di Mako Satrol Kodaeral XII, Senin (14/9).

Kodaeral menduga terdapat pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Dugaan itu antara lain dikaitkan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Namun, keberadaan pita cukai pada sebagian besar rokok belum otomatis mengakhiri pemeriksaan. Bea Cukai masih harus memastikan pita tersebut asli, sesuai peruntukan, tidak digunakan ulang, dan memiliki tarif yang tepat.

Untuk satu juta batang rokok ekspor tanpa pita cukai, penyidik perlu memeriksa dokumen ekspor dan status barang. Produk tujuan ekspor dapat memiliki perlakuan cukai berbeda, tetapi harus mengikuti prosedur dan berada dalam pengawasan kepabeanan.

Sopir Masih Berstatus Saksi

Kodaeral XII masih mengamankan truk dan muatannya untuk kepentingan pemeriksaan. Para sopir ditempatkan sebagai saksi, sedangkan pemilik barang dan penerima kiriman masih ditelusuri.

Perkara akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Bea Cukai memiliki kewenangan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran cukai setelah memeriksa barang dan dokumen.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL mencegah penyelundupan dan peredaran barang tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Sawa.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Tri Haryono Suhud mengapresiasi sinergi dengan Kodaeral XII. Setelah serah terima, petugas akan melakukan pencacahan bersama dan melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Langkah selanjutnya adalah proses pencacahan bersama, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pemenuhan prosedur sesuai ketentuan terkait hasil penindakan rokok tersebut,” terangnya.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai akan menentukan apakah seluruh atau sebagian muatan melanggar ketentuan. Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk menguji bantahan pemilik ekspedisi bahwa rokok telah memiliki pita cukai dan dokumen resmi.

Sebelum proses tersebut selesai, muatan empat truk itu tetap berstatus diduga bermasalah. Belum ada tersangka yang ditetapkan dan belum ada putusan yang menyatakan pihak ekspedisi melakukan tindak pidana cukai. (yad)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Kodaeral XII rokok ilegal Pontianak pita cukai rokok pelabuhan dwikora Bea Cukai Kalbagbar