Operasi Senyap di Dwikora, Lima Jam Bongkar Muatan Diduga Rokok Ilegal

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 00:22 WIB
PERIKSA MUATAN: Diduga rokok ilegal dalam empat truk ekspedisi di Kapal Dharma Kartika VII rute Semarang–Pontianak. Sebanyak 23,68 juta batang rokok masih menunggu pencacahan dan pemeriksaan legalitas oleh Bea Cukai. (FOTO: HARYADI/PONTIANAK POST)
PERIKSA MUATAN: Diduga rokok ilegal dalam empat truk ekspedisi di Kapal Dharma Kartika VII rute Semarang–Pontianak. Sebanyak 23,68 juta batang rokok masih menunggu pencacahan dan pemeriksaan legalitas oleh Bea Cukai. (FOTO: HARYADI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST — Kedatangan Kapal Dharma Kartika VII di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jumat (11/9) malam, berujung pada pengamanan 23.681.200 batang rokok. Tim Quick Response Kodaeral XII menemukan muatan tersebut setelah memeriksa lima truk ekspedisi di atas kapal rute Semarang–Pontianak.

Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlanjut hingga Sabtu (12/9) dini hari. Empat truk ditemukan membawa rokok berbagai merek, sedangkan satu truk tidak mengangkut rokok.

Seluruh truk beserta sopir kemudian dibawa ke Markas Komando Satuan Kapal Patroli Kodaeral XII. Petugas tiba di markas sekitar pukul 01.00 WIB untuk melanjutkan pemeriksaan muatan dan dokumen.

Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa mengatakan nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp35,1 miliar. Potensi kerugian negara berdasarkan perhitungan awal ditaksir sekitar Rp17,7 miliar.

Berawal dari Lima Truk

Pemeriksaan dilakukan ketika Kapal Dharma Kartika VII bersandar di Dermaga Pelabuhan Dwikora. Tim Quick Response Kodaeral XII mencurigai muatan sejumlah truk ekspedisi yang baru tiba dari Semarang.

Petugas kemudian memeriksa lima kendaraan. Dari jumlah tersebut, empat truk diketahui membawa ratusan koli rokok.

Truk pertama membawa 206 koli atau sekitar 1.913.200 batang rokok bermerek Esse, Win, dan Beta. Kendaraan itu tercatat berasal dari Ekspedisi Lintas Samudra Jaya Ekspres.

Truk kedua dari ekspedisi yang sama membawa 500 koli rokok merek Trand. Jumlahnya diperkirakan mencapai delapan juta batang.

Truk ketiga membawa sekitar 448 koli atau 6.568.000 batang rokok merek Tabaco Ekspor dan Gudang Cengkeh. Sementara truk keempat dari CV Inti Cahaya Kencana mengangkut 450 koli atau 7,2 juta batang rokok merek Helium.

Jika dijumlahkan, muatan keempat truk mencapai 23.681.200 batang. Petugas kemudian mendata merek, jumlah koli, kondisi pita cukai, kendaraan, perusahaan ekspedisi, dan identitas sopir.

Dibawa ke Mako Satrol

Proses pemeriksaan di pelabuhan berlangsung hingga lewat tengah malam. Sekitar pukul 01.00 WIB, lima truk dan para sopir tiba di Mako Satrol Kodaeral XII di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak.

Petugas melanjutkan pemeriksaan awal terhadap muatan. Sopir dimintai keterangan mengenai asal barang, perusahaan pengirim, tujuan pengiriman, serta pihak penerima di Kalimantan Barat.

Para sopir masih ditempatkan sebagai saksi. Pemilik dan penerima barang masih ditelusuri untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas setiap muatan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar rokok ditemukan menggunakan pita cukai. Sementara satu juta batang rokok merek Tabaco Ekspor ditemukan tanpa pita cukai.

Rokok tersebut disebut sebagai produk yang akan diekspor. Namun, petugas masih harus memeriksa dokumen ekspor dan status kepabeanannya untuk memastikan legalitas barang.

Pita Cukai Belum Jamin Legal

Kodaeral XII menyatakan keberadaan pita cukai pada kemasan belum otomatis membuktikan rokok tersebut legal. Bea Cukai masih harus memastikan keaslian dan kesesuaian pita dengan merek, jenis, isi kemasan, serta tarif cukainya.

Pita cukai juga harus diperiksa untuk mengetahui kemungkinan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan ulang, atau ketidaksesuaian identitas pabrik.

Berdasarkan hitungan muatan, sebanyak 22.681.200 batang menggunakan pita cukai dan satu juta batang tidak berpita. Angka itu berbeda 200 batang dari keterangan awal yang menyebut rokok berpita cukai berjumlah 22.681.000 batang.

Perbedaan data tersebut masih harus dipastikan melalui pencacahan bersama. Penghitungan fisik oleh Bea Cukai akan menjadi dasar penetapan jumlah barang.

Potensi Kerugian Rp17,7 Miliar

Kodaeral XII mengumumkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mako Satrol, Senin (14/9).

“Berdasarkan estimasi awal menggunakan benchmark perhitungan Bea Cukai 2026, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp35,1 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar,” terang Sawa.

Menurut dia, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Namun, status hukum barang masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik yang berwenang.

Kodaeral mengaitkan temuan awal itu dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL mencegah penyelundupan dan peredaran barang tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Barat,” ungkap Sawa.

Diserahkan kepada Bea Cukai

Kodaeral XII selanjutnya menyerahkan penanganan perkara kepada PPNS Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Penyerahan tersebut meliputi barang bukti, kendaraan, dokumen, dan hasil pemeriksaan awal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Tri Haryono Suhud mengatakan petugas akan melakukan pencacahan bersama. Pemeriksaan dilanjutkan dengan penelitian pita cukai dan seluruh dokumen yang menyertai pengiriman.

“Setelah dilakukan penyerahan barang bukti, langkah selanjutnya adalah proses pencacahan bersama,” kata Tri.

Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah pita cukai pada rokok asli dan sesuai peruntukan. Bea Cukai juga akan memeriksa legalitas satu juta batang rokok ekspor yang ditemukan tanpa pita cukai.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pemenuhan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait hasil penindakan rokok tersebut,” jelasnya.

Pemilik Ekspedisi Membantah

Terpisah, Abdul, pemilik Ekspedisi Lintas Samudra Jaya Ekspres, membenarkan tiga truk yang diamankan merupakan armada perusahaannya. Namun, ia membantah muatan rokok dalam kendaraan tersebut ilegal.

Abdul mengeklaim rokok bermerek Esse, Win 7 Click, Beta, Trand, dan Gudang Cengkeh telah dilekati pita cukai. Barang juga disebut memiliki dokumen pengiriman dari pabrik.

“Sebelum dikirim ke Pontianak melalui jalur laut, seluruh manifes pengiriman barang sudah dilengkapi,” katanya.

Ia meminta muatan segera diperiksa Bea Cukai agar status hukumnya jelas. Menurut Abdul, penelitian oleh Bea Cukai diperlukan untuk memastikan pita cukai dan kelengkapan dokumen.

“Kami berharap segera diperiksa oleh Bea Cukai sehingga ada kepastian hukum mengenai status rokok tersebut,” ujarnya.

Klaim pemilik ekspedisi dan dugaan awal Kodaeral XII kini menunggu pembuktian. Hingga pencacahan dan pemeriksaan Bea Cukai selesai, muatan tersebut masih berstatus diduga melanggar ketentuan cukai dan belum ada tersangka yang ditetapkan. (yad)

Kronologi Pengamanan

Jumat, 11 September, pukul 20.00 WIB
Kapal Dharma Kartika VII bersandar di Pelabuhan Dwikora. Tim Quick Response Kodaeral XII memeriksa lima truk ekspedisi.

Jumat malam
Empat truk ditemukan membawa rokok berbagai merek. Satu truk tidak mengangkut rokok.

Sabtu, 12 September, pukul 01.00 WIB
Lima truk dan para sopir dibawa ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan lanjutan.

Sabtu–Minggu
Petugas mendata jumlah koli, merek, batang rokok, kondisi pita cukai, perusahaan ekspedisi, dan tujuan pengiriman.

Senin, 14 September
Kodaeral XII mengumumkan pengamanan 23.681.200 batang rokok senilai sekitar Rp35,1 miliar.

Tahap berikutnya
Barang bukti diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalbagbar untuk dicacah serta diperiksa legalitas pita cukai dan dokumennya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
rokok ilegal Pontianak Kapal Dharma Kartika VII truk ekspedisi rokok pelabuhan dwikora Bea Cukai Kalbagbar