Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Perikanan Sanggau Demi Lindungi Nelayan dan Ekosistem

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Sanggau pada Senin (14/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Sanggau pada Senin (14/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Pengelolaan potensi perairan darat yang berlimpah di Kabupaten Sanggau kini kian memperoleh kepastian hukum yang kuat. Langkah ini ditandai dengan rampungnya proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Penyelenggaraan Perikanan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar).

Proses penajaman payung hukum tersebut tuntas disepakati dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda di Ruang Rapat Edward Oemar Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (14/9). Agenda ini melibatkan sinergi lintas sektoral yang menghadirkan jajaran DPRD Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, akademisi, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa tata kelola perikanan daerah harus berdiri di atas fondasi yang seimbang—antara eksploitasi ekonomi yang menyejahterakan warga dan komitmen pelestarian lingkungan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum 2027 Hingga Pelosok Daerah

"Potensi perikanan harus dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Regulasi yang dibentuk harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan sumber daya perikanan tetap terjaga untuk generasi mendatang," ujar Jonny.

Lebih mendalam, Jonny menuturkan bahwa hadirnya regulasi ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha lokal, mulai dari nelayan tangkap, pembudi daya ikan, hingga pengolah dan pemasar hasil perikanan. Payung hukum ini didesain agar tidak kaku, melainkan hadir membawa jaminan perlindungan sosial dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

“Regulasi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada aspek pengaturan dan perizinan. Kita juga perlu memastikan adanya perlindungan sosial, peningkatan kapasitas pelaku usaha perikanan, serta pelestarian ekosistem perairan,” katanya.

Selama jalannya pembahasan, tim harmonisasi menyisir secara rinci seluruh anatomi draf Raperda, mulai dari judul, konsiderans, dasar hukum, hingga materi muatan pasal demi pasal. Penyempurnaan teknis penyusunan diselaraskan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Baca Juga: Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar Pelajari Pembentukan Regulasi Jepang Demi Cegah Hiper-Regulasi

Di samping itu, materi muatan Raperda juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi, menyambut positif penuntasan Raperda ini. Ia berharap regulasi ini menjadi pedoman operasional yang solid dalam mengoptimalkan kekayaan sungai dan perairan darat di Sanggau secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.

Di akhir prosesi pembahasan, Jonny kembali menekankan pentingnya kualitas substansi hukum yang berdampak langsung bagi kemaslahatan warga.

“Kami ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sanggau. Karena itu, setiap substansi perlu disusun secara cermat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Dengan dinyatakannya Raperda Penyelenggaraan Perikanan ini selesai diharmonisasikan, Kanwil Kemenkum Kalbar resmi menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai syarat mutlak menuju tahapan pengesahan berikutnya.

Editor : Miftahul Khair
raperda sanggau Kanwil Kemenkum Kalbar perikanan