PONTIANAK POST – Ekosistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia mencatatkan lompatan kuantitatif secara masif. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 1.304 Sentra KI kini resmi beroperasi di seluruh penjuru negeri. Angka ini melonjak tajam hingga 206 persen dibandingkan capaian 2025 yang saat itu baru menyentuh 426 unit.
Lonjakan drastis dengan hadirnya 878 titik baru ini terwujud lewat strategi kolaborasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum, perguruan tinggi, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) maupun lembaga riset. Berdasarkan pemetaan nasional, Provinsi Jawa Barat memimpin jumlah terbanyak dengan 179 Sentra KI, disusul Jawa Timur dengan 110 unit, serta Daerah Khusus Jakarta sebanyak 108 unit.
Namun, DJKI menegaskan bahwa kuantitas hanyalah pintu masuk. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa fokus kini bergeser pada transformasi kemampuan manajerial para pengelola agar Sentra KI tidak sebatas menjadi loket layanan dasar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Jaring Calon Pemberi Bantuan Hukum 2027 Hingga Pelosok Daerah
“1.304 Sentra KI yang telah terbentuk menjadi modal penting untuk memperluas akses terhadap ekosistem KI. Selanjutnya, kapasitasnya perlu diperkuat agar dapat mendampingi kreator, peneliti, inventor, dan pelaku usaha dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasinya,” ujar Hermansyah pada Senin (14/9).
Guna merealisasikan visi tersebut, DJKI menyiapkan skema pembinaan berbasis clustering atau tingkat kematangan. Klasifikasi ini terbagi ke dalam tiga tingkatan utama. Pertama, tahap rintisan yang Berfokus pada pemberian edukasi dasar, pemetaan potensi invensi, layanan konsultasi, hingga pendampingan draf permohonan pelindungan.
Kedua, tahap berkembang yang diperuntukkan bagi sentra yang memiliki SOP dan SDM mumpuni untuk penelusuran dokumen paten, pengurusan kompensasi inventor, serta pembangunan jejaring regional. Dan ketiga, tahap maju yang ditargetkan untuk merambah ranah valuasi KI, penyusunan strategi lisensi komersial, negosiasi alih teknologi dengan industri, hingga pembentukan perusahaan rintisan (spin-off).
Penguatan infrastruktur ini turut disambut positif oleh jajaran daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menilai peningkatan kapasitas Sentra KI sangat vital agar inovasi lokal tidak berhenti di atas kertas, melainkan mampu merambah ranah komersialisasi demi menggerakkan roda ekonomi daerah.
Baca Juga: Perancang Kanwil Kemenkum Kalbar Pelajari Pembentukan Regulasi Jepang Demi Cegah Hiper-Regulasi
“Pertumbuhan Sentra KI harus diikuti dengan peningkatan kapasitas dan kualitas pengelolaannya. Di Kalimantan Barat, kami terus mendorong sinergi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha agar Sentra KI mampu menjadi ruang untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan menghilirkan karya maupun inovasi daerah,” ujar Jonny.
Jonny menambahkan, pendampingan berkesinambungan menjadi kunci utama agar Sentra KI bisa langsung menyentuh kebutuhan para kreator, akademisi, hingga pelaku UMKM di Kalimantan Barat.
“Kami menyambut baik program pembinaan dan clustering yang disiapkan DJKI. Ini menjadi peluang untuk meningkatkan kematangan Sentra KI di Kalimantan Barat, sehingga karya dan inovasi yang lahir dari daerah dapat terlindungi secara hukum, memiliki nilai ekonomi, dan memberikan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Sebagai tolok ukur operasional, DJKI juga meluncurkan Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI pada Perguruan Tinggi sekaligus mengagendakan Forum Koordinasi Nasional Sentra KI sebagai sarana sinkronisasi pembinaan secara berkala. Lewat langkah menyeluruh ini, negara berupaya memastikan setiap reka cipta anak bangsa terlindungi secara hukum sekaligus berdaya saing tinggi di pasar global.
Editor : Miftahul Khair