Perkuat Nilai Ekonomi Inovasi Daerah, Kemenkum Kalbar dan Pemkab Kubu Raya Inisiasi Perda KI

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 15:39 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Diskusi dan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Senin (14/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Diskusi dan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Senin (14/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Upaya membentengi karya, inovasi, dan kekayaan budaya daerah agar memiliki kepastian hukum sekaligus bernilai ekonomi tinggi terus dipacu di Kalimantan Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Langkah strategis tersebut dimatangkan dalam agenda Diskusi dan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Senin (14/9). Forum ini menghadirkan sinergi lintas instansi yang melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, DPRD Kabupaten Kubu Raya, Bappedalitbang, serta perangkat daerah terkait.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa payung hukum di tingkat daerah sangat mendesak. Regulasi ini akan menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, pelindungan, dan pengembangan KI secara terarah serta terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Merek Kolektif Koperasi untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal

“Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam memberikan fasilitasi pelindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual. Karena itu, Peraturan Daerah diperlukan agar upaya tersebut memiliki landasan hukum dan dapat terintegrasi dengan sektor pembangunan daerah,” ujar Jonny.

Jonny memaparkan, Kabupaten Kubu Raya menyimpan keanekaragaman potensi KI yang sangat melimpah, mulai dari sektor usaha mikro dan kecil, ekonomi kreatif, pariwisata, kebudayaan, hingga komoditas pertanian. Oleh karena itu, pelindungan legalitas tidak boleh berhenti pada lembar sertifikat formalitas belaka.

“KI harus kita dorong menjadi aset yang memiliki nilai tambah. Karya dan potensi masyarakat jangan hanya dilindungi, tetapi juga harus dapat dimanfaatkan, dikembangkan, dan dikomersialkan secara berkelanjutan untuk mendukung perekonomian daerah,” tegasnya.

Lebih rinci, ruang lingkup fasilitasi yang dirancang mencakup KI Komunal maupun KI Personal. Bentuk dukungan pemerintah daerah nantinya meliputi inventarisasi, pencatatan, pendaftaran, pembinaan, pemeliharaan, perluasan akses pasar berbasis produk KI, hingga penyediaan ruang kreatif dan skema pembiayaan.

Baca Juga: Perluas Akses Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Paralegal Desa Kabupaten Bengkayang

Dari sisi teknis penyusunan regulasi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, mengingatkan pentingnya menjaga agar materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetap dalam koridor kewenangan daerah serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Kubu Raya.

Langkah inisiatif ini mendapat sambutan penuh dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Kubu Raya. Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya menyepakati untuk mengawal Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual agar resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2027.

Menutup pembahasan, Jonny memastikan Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pengawalan penuh pada setiap fase pembentukan regulasi tersebut.

“Kami siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Harapannya, Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu menjadi instrumen untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual masyarakat Kubu Raya,” pungkas Jonny.

Editor : Miftahul Khair
perda kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar