Ormas Dayak Kalbar Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional: “Negara Harus Hadir”

Deny Hamdani • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:10 WIB
Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Barat, Yakobus Kumis. (ISTIMEWA)
Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Barat, Yakobus Kumis. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak di Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda wilayah Kalimantan sebagai bencana nasional.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalimantan Barat, Yakobus Kumis, saat mewakili sejumlah organisasi masyarakat Dayak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (15/9) sore.

Yakobus mengatakan, masyarakat Dayak di Kalimantan Barat dan Kalimantan secara umum menjadi kelompok yang terdampak langsung oleh bencana karhutla dan kabut asap yang berulang setiap tahun.

Baca Juga: Terima Aspirasi Ormas Dayak Soal Karhutla, Ketua DPRD Kalbar Dorong Penguatan Mitigasi Bencana

Menurutnya, kondisi kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino semakin memperparah kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, penanganan di lapangan dinilai belum mampu mengatasi persoalan secara menyeluruh.

“Intinya, kami dari masyarakat Dayak Kalimantan Barat khususnya dan Kalimantan pada umumnya saat ini benar-benar terdampak akibat bencana asap, akibat karhutla,” ujar Yakobus kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/9).

Yakobus mengkritik pemerintah pusat yang dinilai belum menunjukkan langkah serius dalam melindungi masyarakat Kalimantan dari dampak karhutla.

Ia mengingatkan, tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Agus Sudarmansyah Dukung Mahasiswa Desak Status Bencana Nasional

“Sudahkah negara hadir dalam melindungi kita, terutama rakyat Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, yang saat ini menderita akibat bencana asap, karhutla, kebakaran hutan dan lahan?” katanya.

Yakobus menilai, penanganan karhutla masih terkendala keterbatasan anggaran, infrastruktur, serta fasilitas pendukung. Akibatnya, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah.

Ia juga menyoroti pola penanganan karhutla yang menurutnya cenderung berulang setiap tahun tanpa solusi permanen.

“Setiap tahun, yang bisa memadamkan api itu hanya Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan turunnya hujan yang deras,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Yakobus meminta pemerintah pusat tidak lagi menunda penetapan status bencana nasional apabila situasi karhutla dan kabut asap memang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kata lain. Kami mau menegaskan, tolong kepada pemerintah pusat segera situasi ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Mengapa susah?” tegasnya.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Kalbar Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional, Minta Menhut Tak Hanya Seremoni

Menurut Yakobus, apabila pemerintah pusat tidak mengambil langkah yang lebih serius, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan masyarakat di Kalimantan.

Ia menegaskan, persoalan kabut asap bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan juga menyangkut hak hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

“Ini adalah hak hidup kami sebagai warga negara yang harus dilindungi, harus dibantu,” katanya.

Selain persoalan penanganan darurat, Yakobus juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan. Ia menduga pemberian konsesi yang berlebihan tanpa pengawasan memadai turut memperbesar risiko kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan serta lahan.

Baca Juga: Polresta Pontianak Uji Cairan X-Fire untuk Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

Ia mempertanyakan manfaat pengelolaan kekayaan alam bagi masyarakat setempat apabila yang dirasakan justru dampak kabut asap.

“Kekayaan sumber daya alam kami dikeruk, tetapi yang dikembalikan bukan dalam bentuk pembangunan, melainkan dalam bentuk asap,” ujarnya.

Yakobus juga mengkritik penggunaan anggaran negara yang dinilainya belum cukup berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan bencana.

Menurut dia, penanganan karhutla harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan manusia dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kalimantan.

Meski menyampaikan kritik keras, Yakobus menegaskan bahwa masyarakat Dayak melalui MADN, Dewan Adat Dayak (DAD), serta berbagai ormas Dayak siap berkontribusi dalam merumuskan solusi jangka panjang penanganan karhutla.

Ia mengatakan, masyarakat adat memiliki gagasan yang dapat dikembangkan melalui kajian akademis dan penyusunan proposal yang komprehensif.

Baca Juga: Karhutla Mempawah dan Kabut Asap Belum Usai, Ketua DPRD Soroti Kesehatan Petugas Pemadam

“Kami siap berkontribusi bagaimana cara menangani kebakaran hutan dan kabut asap secara permanen. Konsepnya jelas, akademis, ditinjau proyek proposalnya, sampai kepada hal-hal yang mendetail,” katanya.

Yakobus berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat untuk merumuskan kebijakan penanggulangan karhutla yang efektif dan berkelanjutan.

“Kami mendukung DPR untuk menyampaikan ini kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat Kalimantan tidak ingin terus-menerus menjadi korban bencana asap yang berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Baca Juga: Hujan Mulai Turun di Sambas, Kabut Asap Karhutla Ternyata Masih Menyelimuti Sejumlah Wilayah

Yakobus bahkan mengungkapkan kekhawatiran bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat.

“Kalau sampai kami dibiarkan lagi, daripada kami menderita, lebih baik tidak ada pemerintah pusat,” katanya.(den)

Editor : Miftahul Khair
bencana nasional DPRD Kalbar karhutla kalbar MADN ormas Dayak