PONTIANAK POST – Transformasi digital pelayanan publik memerlukan kerapian tata kelola teknis agar setiap platform yang diluncurkan tidak tumpang-tindih. Guna memastikan seluruh sistem informasi berjalan serasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) berpartisipasi aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di lingkungan Kementerian Hukum secara daring pada Selasa (15/9).
Pertemuan virtual yang dibuka oleh Pranata Komputer Ahli Madya, Nova Dahliyanti, ini melibatkan Tim Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Kalbar, jajaran Pranata Komputer, serta perwakilan lintas unit kerja. Forum ini menegaskan krusialnya standardisasi agar seluruh aplikasi bernaung dalam satu ekosistem terpadu, aman, dan patuh terhadap tata kelola data pribadi.
Dalam skema rancangan pedoman tersebut, alur kerja pembentukan aplikasi diatur secara sistematis. Pemilik proses bisnis pada tiap unit kerja memegang peran awal untuk mengidentifikasi kebutuhan serta memprakarsai pembaruan sistem. Sementara itu, Tim Teknologi Informasi berperan memfasilitasi dukungan teknis, menguji kelayakan, serta mengawal ketat ketahanan sistem dari ancaman siber demi menjaga kontinuitas layanan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Merek Kolektif Koperasi untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal
Kerangka regulasi ini memuat empat ruang lingkup vital, yaitu pemetaan pemangku kepentingan, penetapan prinsip dasar, standarisasi teknis, serta prosedur operasional pengembangan. Seluruh proses wajib mengacu pada asas efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, keamanan informasi, serta penyelarasan dengan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, tahapan prosedur disusun sangat rinci—meliputi fase persiapan, pengajuan permohonan pertimbangan, eksekusi pembangunan, pendaftaran resmi, pengamanan dokumen dan kode sumber (source code), pelindungan Hak Cipta, hingga mekanisme pencegahan aplikasi ganda (redundant).
Melalui momentum ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memanfaatkan pedoman baru tersebut sebagai panduan baku bagi para Pranata Komputer daerah, sehingga platform digital yang dilahirkan benar-benar andal, terintegrasi, dan membawa nilai tambah nyata bagi kualitas layanan hukum di masyarakat.