Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Indikasi Geografis Bagi Produk Unggulan Daerah

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 13:17 WIB

 

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar menggelar Diskusi Strategi Kebijakan pengawasan Indikasi Geografis (IG) pada Selasa (15/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar menggelar Diskusi Strategi Kebijakan pengawasan Indikasi Geografis (IG) pada Selasa (15/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Perlindungan aset komoditas lokal yang memiliki kekhasan wilayah tidak cukup hanya sebatas pendaftaran sertifikat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar Diskusi Strategi Kebijakan guna mengevaluasi penerapan aturan serta memperkuat pengawasan Indikasi Geografis (IG) demi kelestarian produk unggulan daerah 

Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Hotel Alimoer Pontianak tersebut mengangkat tajuk analisis evaluasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Indikasi Geografis. Forum ini menghadirkan jajaran lintas sektor, mulai dari Kementerian Hukum, pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku pergerakan masyarakat perlindungan IG.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum, Andry Indrady, Ph.D., dalam pengarahannya menegaskan bahwa analisis kebijakan di tingkat wilayah harus terkoneksi langsung dengan ekosistem regulasi secara nasional. Menurutnya, Kanwil memiliki peran krusial dalam menyerap aspirasi daerah guna membedah akar masalah regulasi, termasuk instrumen pendukung lintas sektor.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Pembahasan Pedoman Aplikasi Terintegrasi di Kementerian Hukum

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memaparkan hasil evaluasi atas efektivitas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022. Jonny menyoroti perlunya penajaman peran Kanwil dalam pengawasan IG di lapangan, keterbatasan pedoman teknis, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta penguatan koordinasi lintas instansi.

Menurut Jonny, pengawasan IG di daerah wajib melampaui pemenuhan syarat administratif belaka. Muara utama pengawasan harus bertumpu pada konsistensi mutu, reputasi, dan karakteristik khas komoditas sesuai dengan dokumen deskripsi yang terdaftar. Hal ini menuntut adanya pembaharuan pedoman teknis, sistem pemantauan berbasis data, serta kolaborasi antara Kemenkum, pemda, dan kelompok masyarakat.

Dukungan teknis turut disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda DJKI, Gunawan, S.Si., yang menjelaskan pentingnya penggunaan logo Indikasi Geografis Indonesia. Penggunaan label resmi ini menjadi pembeda utama komoditas asli dari praktik pemalsuan atau klaim nama geografis secara ilegal oleh pihak luar.

Dari kacamata pembangunan daerah, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Prov Kalbar, Dr. Vincencia, mendorong agar sertifikasi IG diintegrasikan langsung ke dalam program riset, inovasi, pariwisata, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Integrasi data produksi, kelembagaan, pasar, serta promosi dinilai menjadi kunci agar status hukum IG mampu mendongkrak pendapatan warga setempat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Merek Kolektif Koperasi untuk Dongkrak Daya Saing Produk Lokal

Tantangan riil di tingkat tapak turut dibagikan oleh perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Kayong Utara, Gusti Iwan Darmawan, S.Hut. Ia menggarisbawahi persoalan keanggotaan petani, keterbatasan kapasitas produksi, pengawasan nama komoditas di pasar, serta mendesaknya dukungan anggaran daerah yang berkelanjutan.

Melalui diskusi intensif tersebut, forum merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penyusunan pedoman teknis pengawasan IG bagi Kanwil dan pemda, penguatan kapasitas SDM, pengembangan sistem monitoring berbasis data, serta penegasan pembagian kewenangan secara jelas antara DJKI, Kanwil Kemenkum Kalbar, pemerintah daerah, dan MPIG.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Diskusi Strategi Kebijakan indikasi geografis