PONTIANAK POST – Posisi strategis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menghadirkan dinamika tersendiri dalam penataan hukum kependudukan. Guna memperkuat jaminan legalitas warga dan menekan risiko isu tanpa kewarganegaraan (stateless), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Tahun 2026 di Hotel Alimoer, Kubu Raya, pada Selasa (15/9).
Forum bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum dalam Mewujudkan Kepastian Status Kewarganegaraan” tersebut dihelat secara hibrida melalui Zoom Meeting. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik serta memfasilitasi koordinasi lintas instansi teknis dalam merespons kompleksitas status hukum warga di lapangan.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, yang membuka acara secara resmi, menekankan kekhasan persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kejelasan status agar warga memperoleh hak perlindungan hukum yang utuh.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Indikasi Geografis Bagi Produk Unggulan Daerah
“Sebagai wilayah perbatasan, Kalimantan Barat memiliki berbagai persoalan kewarganegaraan. Karena itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk menggali informasi dan memperkuat pemahaman masyarakat sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan,” ujar Dulyono.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menambahkan bahwa sinergi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam meretas kerumitan administrasi kewarganegaraan. Oleh sebab itu, pembahasan forum ini melibatkan narasumber dari Ditjen AHU, Kanwil Kemenkum Kalbar, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalbar.
Rangkaian materi krusial dibedah secara interaktif, meliputi kebijakan penegasan status hukum, peran Kanwil dalam penanganan masalah kewarganegaraan, penataan dokumen perjalanan, regulasi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), hingga penyelarasan administrasi kependudukan. Sesi diskusi turut menyoroti persoalan riil di masyarakat, seperti yang disampaikan peserta ABG berkewarganegaraan Malaysia, Samuel Lee Tan, yang memperoleh kejelasan mengenai prosedur penentuan status hukum guna menghindari potensi tanpa kewarganegaraan.
Sebagai langkah berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperluas edukasi hukum ke masyarakat, mempererat koordinasi teknis lintas instansi, serta menjalankan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penanganan kasus kewarganegaraan di wilayah Kalimantan Barat.