PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan penyuluhan hukum komprehensif bagi 20 calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (16/9). Pembekalan ini digelar sebagai langkah preventif untuk membentengi kehidupan berumah tangga dengan pemahaman hukum sejak dini.
Edukasi hukum diampu oleh dua Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Defi Yustika Sari dan Subhan Ramadhan.
Materi awal yang dipaparkan Defi Yustika Sari menyoroti krusialnya tertib administrasi kependudukan (adduk) pascapernikahan. Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan yang sah secara negara merupakan fondasi utama pemenuhan hak-hak sipil keluarga di masa depan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan Demi Kepastian Hukum Warga Perbatasan
"Tertib administrasi kependudukan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pasangan dalam mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, layanan BPJS, paspor, hingga urusan kewarisan," terang Defi.
Cegah KDRT dan Kenalkan Layanan Posbankum
Pada sesi berikutnya, Subhan Ramadhan membedah materi terkait pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia mengajak para calon pengantin untuk mengedepankan pola komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta menyelesaikan setiap konflik internal melalui musyawarah tanpa kekerasan.
Guna melengkapi pemahaman peserta, tim Kemenkum Kalbar turut mensosialisasi kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan. Fasilitas ini menyediakan konsultasi hukum gratis, mediasi awal, hingga rujukan bantuan hukum formal bagi warga yang menghadapi persoalan hukum.
Kanwil Kemenkum Kalbar mengonfirmasi bahwa agenda penyuluhan dan konsultasi hukum di KUA se-Kota Pontianak ini akan menjadi program rutin yang digelar setiap dua minggu sekali pada hari Rabu, demi mewujudkan masyarakat yang makin sadar dan taat hukum.
Editor : Miftahul Khair