PONTIANAK POST - Polda Kalimantan Barat mengungkap dua kasus peredaran narkotika sepanjang Juli hingga September 2026 dengan menyita hampir dua kilogram sabu dan mengamankan empat tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan empat tersangka terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Keempatnya ditangkap dalam dua laporan polisi berbeda.
"Polda Kalbar terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba," kata Bambang Suharyono di Pontianak, Rabu (16/9).
Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan 75 Butir Pil Diduga Ekstasi
Kasus Pertama Sita Sabu dan Happy Water
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D dan V.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 995,56 gram. Polisi juga mengamankan narkotika jenis "happy water" sebanyak lima bungkus dengan berat bersih mencapai 239,21 gram.
Kasus Kedua Amankan Sabu dan Uang Rp693,2 Juta
Pada kasus kedua, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan TW. Keduanya diamankan bersama sabu seberat 998,50 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp693,2 juta yang ditemukan dalam pengungkapan kasus kedua.
Baca Juga: Sabu 202,75 Gram Hendak Dikirim ke Maluku, Polisi Tangkap Pria di Bandara Supadio
Polda Kalbar Ajak Masyarakat Berperan
Bambang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Ia mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara