PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membahas dan menyepakati Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Satu Data Indonesia (SDI) Kalbar 2026–2029. Penyusunan rencana aksi tersebut melibatkan pemerintah provinsi dan 14 kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi tindak lanjut Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor Kep. 110/M.PPN/HK/12/2025 tentang Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2025–2029.
Sekretaris Bapperida Kalbar Angga Nur’adha Anuardi membuka forum yang menghadirkan narasumber dari BPS Provinsi Kalbar dan Diskominfo Provinsi Kalbar.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Indikasi Geografis Bagi Produk Unggulan Daerah
Pembahasan RAD SDI 2026–2029 melibatkan Bapperida/Bappeda/Bappedalitbang dari 14 kabupaten/kota, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Angga menjelaskan jika keterlibatan pemerintah kabupaten/kota diarahkan untuk menyelaraskan rencana aksi antarlembaga dan perangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
Selain perangkat daerah, forum juga melibatkan pejabat fungsional perencana, perekayasa, dan peneliti di lingkungan Bapperida Provinsi Kalbar.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar menempatkan RAD SDI 2026–2029 sebagai dokumen yang menjadi dasar pembahasan dan penyelarasan pelaksanaan Satu Data Indonesia di daerah untuk periode 2026–2029. (mse)
Editor : Hanif