PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut lahan yang sengaja dibakar dapat disegel sebagai bagian dari penanganan karhutla di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan, dan lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya," ujarnya, Kamis (17/9).
Edi mengatakan larangan pembakaran lahan di Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Larangan tersebut juga ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Baca Juga: Pusat Kucurkan Rp20 Miliar untuk Karhutla Pontianak, Ada Dana Pengadaan Sumur Bor
Dua Kasus Karhutla Pontianak Masih Diselidiki
Edi mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Menurut dia, setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
"Penanganan kebakaran karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Selain pemadaman dan pencegahan, setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab, pemilik atau pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan," jelas dia.
Edi mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar.
Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua lokasi karhutla yang ditangani melalui laporan polisi selama Agustus 2026.
Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Pontianak Utara, yakni Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.
Lahan Terbakar Sekitar Satu Hektare
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak.
"Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan," ujarnya.
Berdasarkan data Polresta Pontianak, kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Perkuat Penanganan Karhutla, Polresta Pontianak Siapkan 9 Sumur Bor
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare. Perkara tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
Lokasi kedua berada di Jalan Kebangkitan Nasional. Kebakaran terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Perkara di lokasi tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan.
"Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan," kata Endang.
Kantor Pertanahan Telusuri Status Lahan
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak Puji Lestari mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian.
Data tersebut digunakan untuk membantu mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Data dari kepolisian kemudian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Melalui proses tersebut, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya. "Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut," jelas Puji.
Data dari kepolisian telah diteliti secara administratif. Sebagian lokasi juga masih memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan.
"Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut," ujarnya.
Sejumlah Lahan Berada di Kawasan Siantan
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut. Kondisi itu membuat identifikasi pemilik memerlukan pencocokan dengan data pertanahan.
"Kami menjadi anggota Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya," katanya.
Kantor Pertanahan juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah.
Menurut Puji, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak, tetapi juga disertai kewajiban menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.
"Mereka yang tidak menjaga atau terindikasi lahannya ditelantarkan, bahkan bisa diberi sanksi. Penanganannya harus melihat jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah," ujarnya.
Hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Pemkot Pontianak