Class Action Karhutla Kalbar: Presiden Digugat, Warga Minta Ditetapkan Bencana Nasional

Deny Hamdani • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:41 WIB
GUGAT PEMERINTAH — Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menyampaikan gugatan class action atas karhutla dan kabut asap 2026 dalam konferensi pers di Pontianak. Presiden RI dan Gubernur Kalbar termasuk pihak yang digugat. (FOTO: DENY HAMDANI)
GUGAT PEMERINTAH — Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menyampaikan gugatan class action atas karhutla dan kabut asap 2026 dalam konferensi pers di Pontianak. Presiden RI dan Gubernur Kalbar termasuk pihak yang digugat. (FOTO: DENY HAMDANI)

 

PONTIANAK POST — Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi bagian dari 10 pihak yang digugat dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalbar sepanjang 2026.

Gugatan perwakilan kelompok atau class action itu diajukan Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Pontianak. Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar Glorio Sanen mengatakan perkara tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 292.

Penggugat mewakili warga yang mengaku mengalami kerugian kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi akibat karhutla. Mereka meminta pemerintah bertanggung jawab atas penanggulangan bencana, pemulihan korban, penegakan hukum, serta pencegahan kebakaran berulang.

“Para pemberi kuasa merupakan representasi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” kata Glorio.

Sepuluh Pejabat dan Lembaga Digugat

Selain Presiden dan Gubernur Kalbar, gugatan diarahkan kepada Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, serta Kapolda Kalbar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar ditarik sebagai turut tergugat.

Tim hukum mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan kelalaian pemerintah dalam mencegah, menangani, serta memulihkan dampak karhutla. Dalil tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

Minta Status Bencana Nasional

Salah satu tuntutan utama penggugat ialah penetapan karhutla dan kabut asap Kalbar sebagai bencana nasional. Permintaan itu didasarkan pada penilaian bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal, sumber daya, dan peralatan untuk menangani kebakaran secara menyeluruh.

Tim hukum juga mengajukan permohonan provisi atau tindakan sementara sebelum pokok perkara diputus. Pemerintah pusat diminta segera menyalurkan anggaran darurat secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

Dana tersebut diminta untuk membiayai pelayanan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api bawah permukaan gambut, serta bantuan logistik bagi warga terdampak.

“Ini bersifat darurat. Kami meminta pemerintah bertindak konkret dan menyeluruh untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga,” ujar Glorio.

Asap Mengganggu Kehidupan Warga

Tim Hukum Nafas Kalbar menyebut karhutla tidak hanya membakar lahan. Kabut asap turut mengganggu kesehatan warga, kegiatan belajar, penerbangan, transportasi sungai, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi.

Penggugat menyatakan gangguan konektivitas udara dan sungai telah berlangsung lebih dari 45 hari. Kondisi tersebut dinilai menghambat rantai logistik dan menambah beban masyarakat.

Kebakaran gambut juga menjadi perhatian karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Karakter kebakaran semacam ini membutuhkan pemadaman berulang, sumber air memadai, serta peralatan khusus.

Dampak karhutla mulai terlihat pada layanan kesehatan. Dinas Kesehatan mencatat lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang Januari–Agustus 2026. Anak-anak juga kehilangan ruang belajar yang aman. Di sejumlah kabupaten/kota pemerintah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bagi peserta didik jenjang PAUD atau TK hingga SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Gangguan juga menjalar ke sektor transportasi. Penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional Supadio banyak dibatalkan, karena jarak pandang terbatas.

Berdasarkan data BNPB per 4 September 2026, luas karhutla di Kalbar telah mencapai 38.310 hektare. Kebakaran merusak lahan, menguras anggaran pemadaman, dan menghambat aktivitas masyarakat.

Belum ada perhitungan resmi yang merangkum seluruh kerugian ekonomi akibat karhutla Kalbar 2026. Namun, CELIOS memperkirakan kerugian karhutla di Kalbar mencapai Rp5 triliun. pembatalan penerbangan, terganggunya transportasi sungai, tersendatnya distribusi barang, serta terhentinya aktivitas usaha menunjukkan beban ekonomi yang harus ditanggung warga dan pelaku usaha.

Dalil Kelalaian Pemerintah

Terhadap Kementerian Kehutanan, penggugat mendalilkan adanya kelalaian dalam pemadaman dini, pengawasan kawasan hutan, audit perizinan, dan penanganan kebakaran gambut.

Kementerian Lingkungan Hidup dipersoalkan terkait pengawasan serta tindak lanjut terhadap dugaan kejahatan lingkungan. Penggugat juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Presiden dan Wakil Presiden diminta memimpin, mengoordinasikan, serta mengawasi kementerian dan lembaga dalam penanganan bencana. Gubernur Kalbar bersama kepala daerah juga diminta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi warga terdampak.

Seluruh uraian tersebut merupakan dalil penggugat. Gugatan belum membuktikan adanya kesalahan para tergugat karena perkara masih harus melalui pemeriksaan pengadilan.

Empat Agenda Utama Gugatan

Tim hukum mengelompokkan tuntutannya ke dalam empat agenda. Pertama, penanggulangan bencana melalui pemadaman karhutla dan perlindungan warga dari paparan asap.

Kedua, penegakan hukum lingkungan melalui audit kawasan terbakar, pemeriksaan dugaan kejahatan lingkungan, serta penerapan sanksi administratif maupun pidana.

Ketiga, pemulihan sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Keempat, penguatan pencegahan dan mitigasi agar karhutla tidak kembali terjadi dalam skala serupa.

Mekanisme class action memungkinkan satu atau beberapa orang menggugat untuk mewakili kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Tata caranya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Korban Diminta Melaporkan Kerugian

Glorio mengajak warga yang merasa dirugikan akibat karhutla dan kabut asap menyerahkan data kepada Tim Hukum Nafas Kalbar. Data tersebut diperlukan untuk memvalidasi dampak kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi yang dialami kelompok korban.

“Masyarakat yang merasa dirugikan, mari kita perjuangkan bersama-sama,” ujarnya.

Data kerugian dapat disampaikan kepada Tim Hukum Nafas Kalbar di Jalan Purnama, Kota Pontianak. Penggugat akan menggunakan informasi itu untuk memperkuat pembuktian dalam perkara.

Anggaran Harus Menyentuh Korban

Anggota Tim Hukum Nafas Kalbar Martinus Sudarno menyoroti ketepatan penggunaan anggaran penanganan karhutla. Dana tersebut, menurut dia, harus menjawab kebutuhan petugas di lapangan dan warga yang terdampak.

Ia menyebut sejumlah petugas pemadam nonpemerintah masih menghadapi keterbatasan air, kebutuhan dasar, dan peralatan. Kondisi itu dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan prioritas belanja penanganan bencana.

“Kalau perlu, anggaran tersebut difokuskan untuk menangani korban karhutla,” kata Martinus.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
kabut asap Kalbar lass action karhutla Kalbar gugatan karhutla Kalbar Presiden digugat bencana nasional