PONTIANAK POST - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pontianak mulai diarahkan pada penelusuran penyebab dan status kepemilikan lahan. Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak memeriksa dua lokasi karhutla yang terjadi di Kecamatan Pontianak Utara.
Dua lokasi tersebut berada di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, serta Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu. Keduanya masuk dalam laporan polisi yang dibuat atas kejadian karhutla pada Agustus 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 dan diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026.
Baca Juga: Karhutla Kalbar Belum Selesai, Penanganan Masif Diperkirakan hingga Awal November
Edi mengatakan penanganan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api. Setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran, pihak yang menguasai lahan hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel,” ujar Edi, Kamis (17/9).
Ia menilai pemilik lahan memiliki tanggung jawab untuk menjaga bidang tanahnya, terutama saat musim kemarau ketika kondisi lahan gambut lebih mudah terbakar.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Polisi masih mendalami penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Baca Juga: Karhutla Zona Penyangga Taman Nasional Gunung Palung Sulit Dipadamkan, Air Mulai Menipis
Kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Sementara kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi pada 24 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas sekitar satu hektare.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” kata Endang.
Selain dua laporan polisi tersebut, Polresta Pontianak mencatat empat laporan informasi terkait karhutla di lokasi lain. Masing-masing berada di Jalan Parit Demang Dalam sekitar dua hektare, Jalan Sepakat 2 sekitar dua hektare, Jalan Perdana Ujung sekitar satu hektare, serta Jalan Karya Usaha, Batu Layang, sekitar enam hektare. Seluruhnya masih dalam penyelidikan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lokasi lahan terbakar dari kepolisian.
Data tersebut kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran tanah untuk menelusuri status bidang sekaligus pemegang haknya. Sebagian lokasi juga memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujar Puji.
Menurutnya, sejumlah lokasi yang diperiksa berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan sehingga identifikasi pemilik membutuhkan pencocokan dengan data pertanahan.
Di sisi lain, Polresta Pontianak terus melakukan patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait serta menyiapkan dukungan air untuk penanganan karhutla. Enam titik sumur bor telah disiapkan di Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.
Masyarakat juga diminta melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. (iza/r)
Editor : Rafael B. Junior