Politik Kalbar: Hanura Soroti Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Minta Tak Ada Suara Terbuang

Deny Hamdani • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 19:31 WIB
Dian Eka Muchairi, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Dian Eka Muchairi

 

PONTIANAK POST — Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat Dian Eka Muchairi menyoroti wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Ia meminta pembahasan aturan Pemilu 2029 tetap memperhatikan agar tidak ada suara pemilih yang terbuang.

Dian mengatakan, usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen merupakan bagian dari dinamika pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu dan belum menjadi keputusan final.

“Menurut saya itu sah-sah saja. Namun itu baru sekadar usulan yang disampaikan para pimpinan partai politik terkait RUU Pemilu dan Partai Politik ke depan,” kata Dian, Jumat (18/9).

Menurut Dian, keputusan mengenai besaran parliamentary threshold nantinya harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Pembahasan aturan Pemilu 2029, lanjut dia, juga perlu membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pemantau dan pemerhati pemilu.

Dian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Ia menjelaskan, ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat begitu saja diterapkan untuk Pemilu 2029 sehingga diperlukan pengaturan baru oleh pembentuk undang-undang.

“Untuk undang-undang pemilu yang akan datang, pembahasannya dikembalikan kepada pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Hanura Siap Hadapi Berapa Pun Ambang Batas

Dian menegaskan Partai Hanura tidak mempersoalkan berapa pun angka parliamentary threshold yang nantinya disepakati dalam pembahasan aturan Pemilu.

“Bagi kita Partai Hanura tidak ada masalah. Apa pun keputusannya nanti, mau 4 persen, 5 persen, mau 10 persen, Hanura 2029 siap menyongsong dan yakin tembus parliamentary threshold,” katanya.

Meski demikian, Hanura meminta pembahasan aturan Pemilu 2029 tidak hanya berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.

Menurut Dian, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan suara rakyat tidak hilang atau terbuang akibat penerapan ambang batas parlemen.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena pada Pemilu 2024 terdapat sejumlah partai politik yang memperoleh suara, tetapi tidak mencapai ambang batas 4 persen sehingga tidak memperoleh kursi di DPR RI.

“Yang kita inginkan, pemilu yang akan datang sesuai dengan keputusan MK itu tidak ada suara yang terbuang,” ujarnya.

Dian mencontohkan partai politik yang memperoleh suara 1,5 persen, 2 persen, 3,5 persen, hingga hampir 4 persen. Menurut dia, apabila suara tersebut dikalkulasikan, jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi legislatif cukup besar.

“Bayangkan berapa kursi yang hilang. Ini sangat sayang dan dalam demokrasi perlu menjadi perhatian,” katanya.

Hanura Soroti Perbedaan Pemilu DPR dan DPRD

Dian juga menyoroti perbedaan mekanisme pemilihan anggota DPR RI dengan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia berpandangan, tidak adanya ambang batas parlemen pada pemilihan anggota DPRD membuat suara pemilih dapat lebih langsung dikonversi menjadi kursi sesuai mekanisme perolehan suara di daerah pemilihan.

Karena itu, menurut Dian, pembentuk undang-undang perlu mencari formula yang tetap memungkinkan penyederhanaan sistem kepartaian tanpa menghilangkan representasi suara masyarakat.

“Secara demokrasi ini tidak adil kalau suara masyarakat yang sudah diberikan melalui pemilu kemudian tidak terwakili,” ujarnya.

Dian berharap DPR dan pemerintah dalam menyusun aturan Pemilu 2029 mempertimbangkan putusan MK serta masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

Bagi Hanura, kata dia, berapa pun angka ambang batas parlemen yang akhirnya ditetapkan bukan menjadi persoalan utama. Partainya menyatakan siap menghadapi Pemilu 2029 dengan aturan yang nantinya disepakati.

“Kita berharap ke depan untuk pemilu yang akan datang, Partai Hanura sendiri siap, berapa pun persennya. Ini nanti tentu akan dibahas bersama-sama dan keputusan apa pun kita siap menyongsong Pemilu 2029,” tuturnya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
politik Kalbar dian eka parliementary threshold Pemilu hanura