PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong para musisi dan pencipta lagu di Kota Pontianak memanfaatkan kemudahan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0. Sosialisasi kebijakan tersebut digelar di Ballroom Hotel Ibis City Center Pontianak, Rabu (16/9/2026), dan diikuti unsur pemerintah daerah, komunitas musisi, serta para pelaku seni.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, mengatakan kebijakan pencatatan dengan tarif Rp0 menjadi salah satu bentuk kemudahan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Kemudahan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran pencipta dan pelaku industri musik untuk mencatatkan karya yang telah dihasilkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa karya musik tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pencatatan Hak Cipta penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi pencipta atau pemegang hak dalam memanfaatkan karya secara ekonomi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan DJKI Gandeng Komunitas Seni Perkuat Pencatatan Hak Cipta Daerah
“Pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting untuk mendokumentasikan karya sekaligus memperkuat kepastian mengenai pencipta dan pemegang hak. Dengan adanya kemudahan tarif Rp0, kami mendorong para musisi untuk tidak menunda pencatatan karya yang telah dihasilkan,” ujar Jonny.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, memaparkan kebijakan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif PNBP Rp0. Kebijakan ini juga didukung pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) untuk memperkuat pendataan karya serta mendukung tata kelola royalti yang lebih tertib dan berbasis data.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai proses pencatatan, pendataan pencipta dan pemegang hak, integrasi data, hingga isu penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam penciptaan karya musik. Pada kesempatan tersebut turut diserahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Faturahman, Haris Fadillah, dan Yulius Koling Lamanau.
Selain sosialisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar membuka pendampingan teknis bagi para musisi dan seniman yang ingin mencatatkan karya. Kanwil juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas musik untuk memperluas edukasi serta fasilitasi pencatatan Hak Cipta di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Melalui kemudahan tersebut, para musisi diharapkan semakin aktif mencatatkan karya sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimiliki. Pencatatan Hak Cipta diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem musik Kalimantan Barat yang semakin terlindungi dan bernilai ekonomi. (*)
Editor : Rafael B. Junior