UMKM dan Musisi Sintang Didorong Lindungi Merek serta Karya melalui Hak Kekayaan Intelektual

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 12:44 WIB
Pelaksanaan sosialisasi Pendaftaran Merek Personal dan Pencatatan Hak Cipta  di Kabupaten Sintang. (RISKA / PONTIANAK POST)
Pelaksanaan sosialisasi Pendaftaran Merek Personal dan Pencatatan Hak Cipta di Kabupaten Sintang. (RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Pelaku UMKM, pengusaha dan musisi di Kabupaten Sintang memiliki peluang memperoleh perlindungan hukum atas merek maupun karya yang dihasilkan. Pemahaman mengenai pendaftaran merek personal dan pencatatan hak cipta menjadi penting agar karya dan identitas usaha tidak mudah digunakan pihak lain.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menuturkan, pemahaman mengenai mekanisme pendaftaran perlu dimiliki perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dengan begitu, OPD dapat membantu memberikan informasi ketika masyarakat ingin mendaftarkan merek atau mencatatkan hak cipta.

“Kalau OPD sudah paham mengurus tata cara pendaftaran merek personal dan pencatatan hak cipta, selanjutnya disosialisasikan lagi kepada masyarakat yang mungkin punya merek tertentu atau mau mencatatkan hak ciptanya,” ujar Bala, Jumat (18/9).

Baca Juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pemkot Pontianak Fasilitasi Sertifikasi 41 Pelaku UMKM

Sosialisasi tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan diikuti 70 peserta. Peserta berasal dari OPD terkait, pelaku UMKM, pengusaha serta musisi di Kabupaten Sintang.

Bala meminta peserta menyebarkan informasi yang diperoleh kepada masyarakat lainnya agar semakin banyak pelaku usaha dan pencipta karya memahami pentingnya perlindungan hukum.

“Negara memfasilitasi orang yang berkarya atau memiliki merek sehingga kita bisa mendapatkan penghasilan sekaligus mendapat perlindungan,” pungkasnya. (nda)

Editor : Hanif
kemenkum kalbar UMKM Sintang Musisi Sintang Merek Usaha hak cipta