PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menanggapi gugatan Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Kalbar sepanjang 2026.
Norsan mengatakan pemerintah daerah hingga kini masih berupaya maksimal menangani karhutla. Ia menyebut kebakaran hutan dan lahan merupakan fenomena alam sekaligus bencana yang membutuhkan penanganan bersama.
"Kalau saya menanggapi begini, ini kan yang namanya kebakaran hutan dan lahan. Ini fenomena alam dan bencana," kata Norsan usai melepas penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan logistik darurat bencana di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (18/9).
Baca Juga: Tinjau Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya, Gubernur Ria Norsan Apresiasi Relawan
Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat dimintai tanggapan mengenai gugatan yang diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar ke Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan perwakilan kelompok atau class action itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 292. Salah satu permintaan utama penggugat adalah agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menanggapi permintaan tersebut, Norsan menegaskan kewenangan penetapan bencana nasional bukan berada di pemerintah provinsi. "Kalau dikatakan kita tidak bisa mengatasi, sampai hari ini kita masih berusaha semaksimal mungkin," ujarnya.
Norsan menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan karhutla. Penetapan status tersebut juga telah dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
"Untuk menetapkan bencana nasional itu bukan wewenang kita. Kita sampai tanggap darurat saja," katanya.
Baca Juga: Kalbar Siapkan Rp60 Miliar untuk Tangani Karhutla, Dua Helikopter Dikerahkan Patroli Udara
Menurut dia, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota telah mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam menghadapi bencana karhutla dan kabut asap.
"Dan sudah ditetapkan semua, 14 kabupaten/kota juga sudah menetapkan," ujar Norsan.
Ia menegaskan, keputusan mengenai status bencana nasional berada pada pemerintah pusat.
"Yang menjadi bencana nasional ini adalah pemerintah pusat yang menetapkan," katanya.
Sebelumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar menggugat sejumlah pihak pemerintah terkait penanganan karhutla dan kabut asap. Pihak tergugat dari gugatan itu Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Gubernur Kalbar, bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat. Selain meminta penetapan sebagai bencana nasional, penggugat juga meminta pemerintah pusat mengalokasikan anggaran darurat kepada Pemprov Kalbar dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Anggaran tersebut diminta digunakan antara lain untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman kebakaran bawah tanah di lahan gambut, serta bantuan logistik bagi masyarakat terdampak.
Gugatan tersebut juga memuat tuntutan terkait penegakan hukum lingkungan, pemulihan dampak karhutla serta langkah pencegahan dan mitigasi. Seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan Tim Hukum Nafas Kalbar tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan pengadilan. (mse)
Editor : Hanif