PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Imigrasi mengintensifkan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan kejahatan siber berupa penipuan daring atau scamming di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam penindakan terbaru di Pontianak, sebanyak 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak karena diduga terlibat aktivitas penipuan daring.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) hingga tingkat direktorat didorong menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA, baik melalui sanksi administratif keimigrasian maupun proses pidana sesuai jenis pelanggarannya.
"Untuk masalah penindakan di setiap UPT dan Direktorat, kita lakukan penegakan hukum secara presisi. Secara normatif kita akan lihat apakah kasusnya masuk ranah administrasi keimigrasian atau pidana," ujar Hendarsam di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (18/9).
Baca Juga: Imigrasi Ciduk 31 WNA Malaysia dan Taiwan di Hotel Pontianak, Diduga Sindikat “Scamming”
Imigrasi Terapkan Dua Mekanisme Penindakan
Hendarsam menjelaskan, penanganan WNA yang terlibat kejahatan siber dilakukan melalui dua mekanisme, yakni proses peradilan pidana di Indonesia atau deportasi ke negara asal untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara tersebut.
Khusus pelaku kejahatan siber asal Tiongkok, Imigrasi membuka koordinasi dengan negara tersebut untuk memulangkan tersangka agar dapat menjalani proses hukum di negara asal.
"Kalau untuk praktik scamming, contohnya Tiongkok, ada yang kita deportasi dan proses hukum di sana. Karena proses hukum di sana juga berat, bisa 10 tahun sampai seumur hidup. Kita serahkan ke sana, tergantung komunikasi dengan negara terkait," tutur Hendarsam.
Ia menegaskan, penanganan setiap kasus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan negara terkait.
Baca Juga: WNA Pelaku Tindak Pidana Diproses Hukum, Dirjen Imigrasi: Tidak Cukup Deportasi
Tiga WNA Malaysia di Pontianak Kedapatan Overstay
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan penindakan terhadap 31 WNA tersebut bermula dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah warga negara asing di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Informasi itu ditindaklanjuti petugas gabungan pada Selasa (8/9/2026) dengan melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA.
Pemeriksaan meliputi identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis serta masa berlaku izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Baca Juga: WNA Australia Tewas Jatuh dari Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida
Selain itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, yakni aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Kantor Imigrasi Pontianak selanjutnya melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Pontianak, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di tengah dugaan keterlibatan warga asing dalam jaringan penipuan daring.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara