Lindungi Warisan Dayak Bidayuh, Tikar Bidai Bengkayang Resmi Didaftarkan Indikasi Geografis

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 16:59 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar mendaftarkan Tikar Bidai Bengkayang masuk ke dalam Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar mendaftarkan Tikar Bidai Bengkayang masuk ke dalam Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memacu pelindungan aset intelektual lokal di wilayah perbatasan. Terbaru, kerajinan tradisional Tikar Bidai Bengkayang secara resmi masuk dalam tahap proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) usai seluruh berkas administratif dinyatakan lengkap.

​Tikar Bidai merupakan kriya etnis bernilai tinggi yang berakar kuat dari kebudayaan masyarakat Dayak Bidayuh di Kabupaten Bengkayang. Keterampilan menganyam produk ini diturunkan secara lintas generasi, menjadikannya tak sekadar komoditas ekonomi melainkan juga simbol identitas dan pengetahuan tradisional lokal.

​Menggunakan Bahan Rotan Saga dan Pewarna Alami Khas

​Keunggulan Tikar Bidai Bengkayang terletak pada perpaduan material alam dan teknik pengolahan khusus. Anyaman ini menggunakan kombinasi rotan saga dan serat kulit kayu tarap (boyuh), yang menghasilkan struktur rajutan sangat kuat serta tahan lama.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Dorong Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang

​Selain kekokohan bahan baku, keunikan menonjol produk ini ditemukan pada pewarnaan hitam berkilau yang memanfaatkan ekstraksi daun alami, yakni daun rambutan dan daun nyam.

​Kombinasi faktor alam Bengkayang dan keahlian (know-how) para pengrajin inilah yang menjadi unsur pembeda utama (differentiating factor) sehingga Tikar Bidai memenuhi kualifikasi ketat syarat penetapan Indikasi Geografis.

​Dongkrak Nilai Ekonomi Masyarakat Perbatasan

​Pelindungan status IG bagi Tikar Bidai vital guna memagari nama reputasi, kualitas, serta mencegah klaim ilegal dari pihak luar. Langkah legalitas ini sekaligus diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi (economic value-added) bagi para komunitas pengrajin di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

​Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan potensi kekayaan intelektual komunal daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Kapuas Hulu tentang Tata Kelola Puskesmas

​Usai pendaftaran Tikar Bidai Bengkayang, Kemenkum Kalbar bersiap mengusulkan Madu Kelulut Kubu Raya, Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, serta Kopi Robusta Gunung Niyut Landak ke DJKI. Selain itu, pendampingan pemeriksaan substantif bagi Madu Kelulut Kapuas Hulu juga segera difasilitasi dalam waktu dekat.

Editor : Miftahul Khair
tikar bidai bengkayang Dayak Bidayuh Kanwil Kemenkum Kalbar indikasi geografis