Lindungi Budaya Mualang, Kemenkum Kalbar Serahkan 8 Sertifikat KIK Tenun Kebat ke Pemkab Sekadau

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 17:11 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan delapan surat pencatatan KIK kepada Pemkab Sekadau pada Jumat (18/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menyerahkan delapan surat pencatatan KIK kepada Pemkab Sekadau pada Jumat (18/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi menyerahkan delapan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau, Jumat (18/9/2026). Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam memagari dan melestarikan warisan ekspresi budaya tradisional lokal dari klaim pihak luar.

​Prosesi penyerahan berlangsung di Aula Gedung Bapperida Kabupaten Sekadau, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Tim Pelayanan KI, serta disambut oleh Kepala Bapperida Kabupaten Sekadau dan Plt. Kepala Disporapar Kabupaten Sekadau beserta jajaran perangkat daerah.

​Seluruh KIK yang dicatatkan kali ini berfokus pada pelindungan seni kriya Tenun Kebat Kumpang Ilong Mualang. Delapan motif sakral yang resmi mengantongi legalitas negara tersebut meliputi Motif Tali Perau Mualang, Motif Ratu Mempelu Bediang, Motif Plintang Kiarak Mualang, Motif Jengkong Mideng Mualang, Motif Kipas Keling Mualang, Motif Gendali Lingkung Mualang, Dawon Wi Mualang, dan Motif Pangayoh Mualang.

Baca Juga: Lindungi Warisan Dayak Bidayuh, Tikar Bidai Bengkayang Resmi Didaftarkan Indikasi Geografis

​Kepala Bapperida Kabupaten Sekadau menyampaikan apresiasi atas pendampingan intensif Kanwil Kemenkum Kalbar. Pihaknya menegaskan bahwa pencatatan KIK ini bukan sekadar pengakuan formal, melainkan fondasi perencanaan pembangunan kebudayaan dan pendorong sektor ekonomi kreatif daerah.

​Dorong Pencatatan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

​Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menguraikan bahwa pendokumentasian KIK sangat krusial guna memastikan hak moral dan ekonomi masyarakat adat tetap terjaga secara berkelanjutan.

​Selain KIK, Kemenkum Kalbar juga mendorong jajaran Pemkab Sekadau untuk terus menggali potensi kekayaan intelektual lainnya, seperti Indikasi Geografis, Hak Cipta, hingga Merek Kolektif bagi produk-produk UMKM lokal.

​Sinergi antara Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sekadau ini diharapkan dapat meluaskan inventarisasi potensi daerah secara masif, sehingga seluruh kekayaan budaya dan produk khas Kabupaten Sekadau memiliki kepastian hukum serta daya saing ekonomi yang tinggi.

Editor : Miftahul Khair
kekayaan intelektual komunal Kanwil Kemenkum Kalbar sekadau