PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Jumat (18/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan.
Langkah penyusunan Perda ini digulirkan guna menggantikan aturan tingkat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terdahulu di Kayong Utara yang dinilai sudah tidak relevan. Regulas baru ini disiapkan sebagai payung hukum yang lebih mengikat demi menjamin hak-hak masyarakat atas tanaman yang terdampak pengadaan tanah maupun fasilitas umum.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Bahas Perda Kekayaan Intelektual Masuk Propemperda 2027
Dalam pembahasan teknis, draf Perda difokuskan untuk memuat norma hukum secara umum. Sementara rincian besaran nominal atau skala harga satuan ganti rugi akan diatur fleksibel melalui peraturan pelaksana, sesuai klasifikasi dan jenis tanaman yang terdampak.
Verifikasi Status Tanah dan Target Public Hearing
Tim Kerja Kanwil Kemenkum Kalbar dan Bapemperda turut menegaskan pentingnya akurasi data kepemilikan lahan. Pembayaran ganti rugi mewajibkan kejelasan status hukum tanah serta verifikasi keterdampakan proyek—termasuk pelebaran jalan maupun kawasan Jalur Hijau yang melibatkan validasi Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Proses pengumpulan data administrasi serta penelaahan hukum saat ini terus dimaksimalkan. Kedua belah pihak menargetkan tahapan konsultasi publik atau public hearing bersama pemangku kepentingan dapat digelar pada akhir Oktober 2026.
Sinergi ini diharapkan melahirkan produk hukum daerah yang adil, transparan, serta sanggup mencegah timbulnya konflik sosial dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kayong Utara.
Editor : Miftahul Khair